SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak (KLA) menjadi Perda.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menyambut baik pengesahan Perda KLA tersebut. Pasalnya, dengan telah disahkannya Perda KAL tersebut, pemerintah daerah memiliki pedoman yang lebih jelas untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
“Dengan perda ini, berbagai hal terkait perlindungan anak, kesempatan, dan pemenuhan hak mereka dapat lebih dioptimalkan,” kata Wahyu Mijaya, Kamis, 19 Desember 2024.
Menurutnya, pengesahan perda ini menjadi langkah maju bagi Kabupaten Cirebon dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Ke depannya, implementasi perda ini diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan perlindungan anak di Kabupaten Cirebon.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda, dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan, pada Rabu, 18 Desemebr 2024.
Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut yakni Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Rapreda Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia mengatakan, Perda KLA merupakan landasan hukum bagi berbagai upaya perlindungan anak.



















