SUARA CIREBON – Pengawasan pelayanan publik dalam bingkai komitmen Kebangsaan dapat dilihat dalam lima aspek.
Kelima aspek tersebut adalah membangun kepercayaan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan, menjadi tolok ukur kinerja pemerintah, memfasilitasi pengembangan kebijakan pemerintah, serta memberikan keterbukaan akses informasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto saat memberikan pidato dalam acara Silaturahmi dan Diskusi Publik “Urgensi Pengawasan Pelayanan Publik dalam Bingkai Komitmen Kebangsaan Pasca Pemilihan Serentak 2024” di Kota Cirebon, Kamis, 19 Desember 2024.
Hery menerangkan, pelayanan publik yang baik membuat masyarakat dihargai dan diakui sebagai warga negara. Sehingga, hal ini akan memperkuat ikatan sosial antara pemerintah dan masyarakat.
Kemudian pelayanan publik yang baik, lanjut dia, dapat meminimalisir birokrasi yang berbelit-belit dan meningkatkan produktivitas masyarakat.
“Pelayanan publik yang baik dapat dijadikan tolok ukur untuk masyarakat menilai kinerja pemerintah,” katanya.
Bahkan, kata Hery, pelayanan publik yang baik memungkinkan pemerintah untuk mengambangkan dan mengimplementasikan kebijakan mereka. Sedangkan standar pelayanan publik dapat memberikan satu jalan memberikan akses informasi kepada masyarakat.
“Perbedaan boleh saja dalam kontestasi politik, tapi bangsa ini harus menyadari perlunya komitmen kebangsaan,” tukas Hery.
Dalam pelaksanaan tugasnya, ia menerangkan, Ombudsman RI memberikan penghargaan kepatuhan pelayanan publik yang diberikan kepada kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah.
“Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mendapatkan nilai 93,64 dan Pemerintah Kota Cirebon 95,09, yang keduanya masuk zona hijau dengan opini A dan masuk kualitas tertinggi,” terangnya.
Hery mengingatkan penyelenggara pelayanan publik agar pelayanan minimal yang tercantum dalam pasal 8 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jangan dikurang-kurangi.
“Bagaimanapun terbatasnya anggaran yang dimiliki penyelenggara, komitmen konstitusi harus dilaksanakan. Jangan dikurangi, lebih boleh,”tegasnya.
Terakhir, Hery mengimbau agar masyarakat, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dan Ombudsman RI tidak berjalan sendiri-sendiri.
Kehadiran Ombudsman jangan dianggap sebagai mata-mata tapi anggaplah sebagai mitra kerja yang mendorong perbaikan pelayanan publik menjadi lebih baik.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.