SUARA CIREBON – Rakyat Indonesia menolak keaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen yang akan efektif berlaku tahun 2025 mendatang.
Penolakan kuat PPN 12 persen oleh rakyat Indonesia itu disampaikan melalui aksi yang berlangsung di depan Istana Negara di Jakarta pada kamis, 19 Desember 2024.
Berbagai aliansi masyarakat sipil, dengan tegas memprotes rencana pemerintah menaikan PPN 12 persen yang dinilai akan sangat memberatkan rakyat Indonesia.
Selain berunjuk rasa dengan mendatangi Istana Negara, rakyat Indonesia juga menyampaikan petisi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo.
Petisi yang disampaikan koalisi masyarakat sipil di depan Istana Negara berjudul “Pemeriuntah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!,”.
Kini petisi itu bisa dilihat di website yang sengaja dirilis oleh koalisi masyarakat sipil yang menolak kenaikan PPN 12 persen.
Jika Anda mendukung petisi ini, Anda bisa berpartisipasi dengan menolak kenaikan PPN 12 persen yang dipastikan akan membebani kehidupan sehari-hari masyarakat.
Sejak Kamis pagi ditayangkan, masyarakat yang menandatangani petisi itu sudah mencapai di atas 90.000 orang.
Petisi menargetkan 150.000 ribu. Namun diperkirakan, jumlah yang menandatangani petisi akan jauh lebih besar.
Petisi itu menolak keras kebijakan PPN 12 persen yang akan membuat masyarakat makin terpuruk.
PPN 12 persen, kata si pembuat petisi, akan menggerus keuangan rakyat yang sudah semakin tipis oleh berbagai pungutan pajak lain, termasuk inflasi melalui berbagai kenaikan harga barang, etrmasuk sembako.
“Daya beli rakyat Indonesia sudah sangat tertekan tanpa ada PPN 12 persen. Jika tahun depan PPN 12 persen diberlakukan, maka rakyat akan kolaps,” tutur si pembuat petisi.
Petisi mengingatkan pemerintah jumlah pengangguran yang hampir menyentuh 5 juta orang. Kemudian pekerjaan rakyat Indonesia yang hampir 85 persen diisi sektor informal.
Sektor informal ini yang akan benar-benar tertekan kenaikan PPN 12 persen. Celakanya, mayoritas rakyat Indonesia hidup dari usaha di sektor informal.
PPN 12 persen dinilai akan mencelakakan sektor informal yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional Indonesia.
Pembuat petisi juga memprotes kenaikan Upah Minimum yang rata-rata hanya 6,5 persen. Masih jauh di bawah rerata inflasi yang selama ini sangat menyulitkan para buruh.
“Pemerintah mesti membatalkan PPN 12 persen, sebelum luka masyarakat mengangga lebih lebar, sebelum tunggakan pinjaman online makin luas dan menimbulkan masalah sosial lebih besar,” tutur petisi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.