SUARA CIREBON – Menjelang akhir tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon memberikan relaksasi kepada wajib pajak, berupa program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pemutihan denda.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara mengatakan, program relaksasi diskon PBB diberikan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2) tahun buku 2024.
Menurut Mastara, selain diskon relaksasi bagi wajib pajak juga berupa pembebasan denda keterlambatan atas tunggakan pembayaran PBB-P2.
“Untuk terus menggenjot capaian realisasi PBB-P2 tahun buku 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kembali memberikan relaksasi kepada wajib pajak, berupa program diskon PBB dan pemutihan denda. Diskon sebesar 50 persen dari nilai penetapan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun buku 2024,” kata Mastara, Selasa, 24 Desember 2024.
Ia mengakui, masa pembayaran PBB-P2 tahun buku 2024 memang sudah melewati tanggal jatuh tempo yang ditentukan, yaitu 30 September 2024. Normalnya, lanjut Mastara, jika melewati tanggal jatuh tempo, maka dikenakan denda 1 persen per bulan dari nilai penetapan PBB, dengan maksimal 24 bulan.
“Namun, dengan adanya program relaksasi ini, denda keterlambatan pembayaran PBB di Kota Cirebon ditiadakan hingga tutup buku akhir tahun 2024. Selain itu, jika wajib pajak masih memiliki tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya, mereka juga akan mendapatkan pemutihan denda,” katanya.
Untuk tahun 2023 ke bawah, keterlambatan pembayaran PBB dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai penetapan PBB, dengan maksimal 24 bulan.
“Diskon 50 persen berlaku untuk nilai penetapan PBB 2024. Sedangkan pemutihan denda keterlambatan berlaku untuk pembayaran PBB mulai tahun 2010 hingga 2024,” tegasnya.
Mastara mengingatkan, program relaksasi diskon dan pemutihan denda keterlambatan PBB tersebut, berlaku hingga 31 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.
Ia memastikan, program ini bisa diakses tidak hanya pada hari kerja dan di loket BPKPD, tetapi juga kapan pun dan di mana pun, melalui saluran eksternal seperti minimarket dan aplikasi marketplace.
Sebagai informasi, realisasi PBB-P2 tahun buku 2024 di Kota Cirebon, per Senin 23 Desember 2024, terkumpul sebesar Rp46,954 miliar, atau 66,68 persen dari target PBB-P2 tahun buku 2024 yang diproyeksikan sebesar Rp70,421 miliar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.