SUARA CIREBON – Pasangan Suami istri Harvey Moeis dan artis Sandra Dewi sedang menjadi perhatian publik.
Belum lama ini Harvey Moeis dijatuhkan hukuman 6,5 tahun atas tindakan korupsi PT Timah Tbk yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Hukuman tersebut pun dianggap publik tidak adil. Publik pun bereaksi. Banyak diantara mereka yang kecewa atas keputusan yang dikeluarkan oleh majelis Hakim.
Bahkan kehidupan Harvey Moeis dan Sandra Dewi pun digali oleh mereka. Diantaranya status kepeserta BPJS Kesehatan Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Ternyata status peserta BPJS Kesehatan mereka kelas 3 yang biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Ha tersebut terkuak dalam unggahan pengguna X (Twitter) dengan akun @irwndfrry.
Dalam unggahannya tersebut menampilkan tangkapan layar kepesertaan BPJS Kesehatan milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
“Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah,” tulis @irwndfrry.
Viralnya status BPJS Sandra Dewi dan Harvey Moeis pun membuat pihak BPJS kesehatan buka suara.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan informasi tersebut.
Berdasarkan penelusuran internal, nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar dalam peserta BPJS Kesehatan.
“Hasil pengecekan data nama yang bersangkutan masuk dalam segmen PBPU Pemda alias Peserta Bukan Penerima Upah (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” katanya saat dikonfirmasi pada Minggu, 29 Desember 2024.
Rizky menjelaskan, dalam program kepesertaan BPJS Kesehatan, ada beberapa segmen yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Segmen pertama adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang umumnya mencakup masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, warga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) juga termasuk dalam kelompok yang mendapat bantuan pembayaran iuran dari pemerintah.
“Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” sambungnya.
Kedua, terdapat kelompok penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau dikenal segmen PBPU Pemda.
“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini.sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” ungkapnya.
Pada segmen ini, syarat penerima tidak dibatasi hanya pada fakir miskin atau mereka yang tidak mampu.
Dengan demikian, semua penduduk di suatu wilayah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia menerima hak kelas 3 dapat menjadi penerima.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.