SUARA CIREBON – Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon mengamankan empat orang pemuda yang diduga hendak tawuran di wilayah Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon pada Sabtu, 4 Januari 2025 dinihari.
Dua dari empat pemuda yang diamankan tersebut, yakni DE (22) dan BM (17) kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang lebih dari satu meter.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, keempat pemuda tersebut diamankan saat tim sedang melakukan patroli rutin di sejumlah wilayah hukum Polresta Cirebon. Dari empat pemuda, dua orang di antaranya masing-masing membawa senjata tajam.
Kedua pemuda tersebut, lanjut Kapolresta, kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
Menurut Sumarni, penangkapan kedua pemuda tersebut berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan tim Raimas Macan Kumbang 852 di sekitar wilayah Sumber, Talun dan Beber.
“Saat itu tim mendapat informasi adanya sekelompok pemuda yang membawa berbagai jenis senjata tajam dari Ciperna ke arah Kuningan,” kata Sumarni, Minggu, 5 Januari 2025.
Ia mengatakan, tim Raimas Macan Kumbang 852 Sat Samapta Polresta Cirebon kemudian langsung berangkat ke Ciperna menuju arah Kuningan dan menunggu di sekitar Gronggong Kecamatan Beber.
Petugas yang melihat dua orang berboncengan membawa senjata tajam jenis cerulit panjang langsung melakukan pengejaran. Kedua pemuda tersebut pun berhasil diamankan di pertigaan Ciperna berikut senjata tajam jenis celurit panjang.
“Mereka diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Sumarni.
Dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit panjang, dua unit sepeda motor, dan tiga handphone.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Unit Jatanras Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ia mengimbau para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, termasuk para orang tua agar lebih memperhatikan anaknya agar tidak melakukan kegiatan yang negatif.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.