SUARA CIREBON – Korban dugaan pelecehan seksual, I (27) yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon, MJ bakal memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Pemanggilan korban oleh BK dilakukan untuk menindaklanjuti laporan yang dilakukan kuasa hukum korban, pada pertengahan Desember 2024 lalu.
Berdasarkan surat yang diterima pihak korban, rencana pemanggilan akan dilaksanakan, pada Senin, 6 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak BK DPRD Kabupaten Cirebon, terkait kepastian pemanggilan korban tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan langsung dari korban, atas apa yang dialami saat itu.
Seperti diketahui, seorang Sales Promotion Girl (SPG), I mengaku menjadi korban pelecehan oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ.
Korban menjelaskan, kejadian itu berawal saat dirinya sedang berjualan rokok elektrik di sekitar Masjid Agung Sumber pada Jumat, 6 Desember 2024 lalu. Saat itu, ia tengah menawarkan produk kepada setiap orang yang baru keluar dari masjid setempat.
Kemudian, seorang pria mendekati dirinya seraya menanyakan apa yang ia jual. Mendapat pertanyaan dari seseorang yang belakangan diketahui sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon, korban pun langsung merespon dengan antusias, hingga akhirnya korban pun mendekat kepada pria tersebut.
Ia menceritakan, pria tersebut kemudian mengajak korban dan rekan-rekannya masuk ke gedung DPRD Kabupaten Cirebon.
Mulanya, korban dan rekan-rekannya hanya menunggu di ruang tunggu. Namun pria tersebut meminta korban dan rekan-rekannya masuk ke dalam ruangan di gedung DPRD tersebut.
“Awalnya kita duduk di ruangan pertama yang pintunya terbuka. Tapi si bapak bilang, kenapa enggak masuk aja di dalam,” ujarnya.
Di dalam ruangan tersebut, pelaku bukannya memulai pertanyaannya tentang produk yang dijual, melainkan tentang hal-hal bersifat personal, seperti nama, usia dan status pernikahan.
Korban pun mengaku merasa semakin tidak nyaman ketika pelaku mengajak korban dan rekan-rekannya memilih tempat karaoke untuk pembayaran produk.
“Kalian mau dibayar di mana, di tempat karaoke yang mana?” terangnya.
Ia menjelaskan, pelaku kemudian memanggil mereka satu per satu ke ruangan lebih kecil. Pelaku mulai bertindak di luar batas ketika tiba giliran korban dipanggil pelaku.
Menurut II, tindakan di luar batas yang dilakukan pelaku ialah dengan menggandeng dan memegang pinggang dirinya secara paksa.
Ia mengaku sempat berusaha menolak, namun pelaku justru menarik agak keras kemudian memegang pinggang korban.
“Terus beliau bilang ke saya, kamu kalau saya pakai mau dibayar berapa?,” bebernya
Kuasa hukum korban dugaan tindak asusila, Yudia Alamsyah, akhirnya melapor kasus yang menimpa kliennya, II (27), kepada pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa, 17 Desember 2024.
Merespons laporan tersebut, Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian berjanji pasti akan memproses kasus tersebut. Karena jadwal dj DPRD yang cukup padat, pihaknya akan mengundang korban pada pekan depan.
“Rencananya pemanggil korban akan dilaksanakan setelah libur Natal atau sekitar tanggal 27 Desember nanti. Dan rencananya akan dilakukan konfrontir anata MJ dan korban,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.