SUARA CIREBON – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi hadiah tahun baru 2025 yang spesial soal rezim presidential treshold 20 persen untuk syarat mengajukan presiden dan wakil presiden.
Pada hari pertama ngantor di tahun baru 2025, Kamis 2 Januari 2025, MK membuat keputusan yang sangat mengejutkan.
Keputusan ini benar-benar mengejutkan. Hakim kopnstitusi di MK dalam putusannya menghapuskan ketentuan mengenai presidential treshold 20 persen.
Dengan dihapuskannya ambang batas minimum syarat perolehan suara untuk pencalonan presiden dan wapres (presidentital treshold), maka siapapun nantinya bisa serta merta mengajukan diri sebagai calon presiden dan calon wapres.
Pencalonan presiden dan wapres akan terbuka bagi semua orang. Nama-nama seperti Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Mahfud MD hingga Rocky Gerung, bisa maju menjadi capres dan cawapres.
Prabowo Subianto bakal memiliki lawan atau pesaing politik pada pemilihan presiden (pilpres) tahun 2029 mendatang.
Capres dan cawapres, hanya butuh dukungan rakyat secara langsung. Tidak perlu lagi harus melalui partai politik (parpol) atau gabungan parpol melalui koalisi untuk sampai pada predisentital Treshold (PT) 20 persen.
“Sepertinya Pilpres 2029 bakal ramai. Kita akan mengalami inflasi sosok capres dan cawapres pada Pilpres 2029 mendatang,” tutur KH Amsori, pengamat politik dari Indramayu.
Menurut Amsori, bukan tidak mungkin sosok-sosok yang sudah populer atau terkenal di publik bakal maju menjadi capres dan cawapres tanpa melalui parpol.
“Bisa jadi, seperti Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Mahfud MD hingga Rocky Gerung dan Sujiwo Tedjo yang sudah populer dan dikenal rakyat akan mencalonkan diri,” tutur Amsori.
Seperti diketahui, MK membuat keputusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis 2 Januari 2025 berisi penghapusan presidential treshold atau ambang batas 20 persen untuk pencalonan persiden dan wapres.
Ketentuan itu diputuskan lewat sidang pleno MK di awal tahun 2025 setelah menerima gugatan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Lewat putusan tersebut, syarat ambang batas 20 persen suara syah secara nasional dan 25 persen suara di parlemen untuk mengusung capres-cawapres tidak lagi berlaku.
Salah seorang Hakim Konstitusi, Saldi Isra menjelaskan, PT itu bertentangan dengan logika demokrasi dan konstitusi yang memberi ruang setiap warga negara untuk memilih dan dipilih.
“PT berapapun angkanya, merupakan bentuk pembatasan dan pengekangan hak demokrasi setiap warga negara. Ini tidak sesuai dengan konstitusi kita yang memberi ruang seluas-luasnya hak warga negara dalam politik,” tutur Saldi Isra.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.