SUARA CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait ambruknya dua atap bangunan SMPN 1 Talun, Kabupaten Cirebon.
Satreskrim Polresta Cirebon bahkan mendatangkan Puslabfor Mabes Polri untuk mengecek dan memeriksa kondisi bangunan ambruk tersebut.
“Kita sudah memeriksa saksi, kami juga sudah mendatangkan Puslabfor Mabes Polri bersama melakukan olah TKP,” ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Siswo DC Tarigan, kemarin.
Dari serangkaian penyelidikan hingga melibatkan tim Puslabfor Mabes Polri itu, pihaknya telah menghimpun sejumlah fakta yang nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk naik ke tingkat penyidikan.
Menurut Kompol Siswo DC Tarigan, hasil sementara komunikasi dengan tim Puslabfor Mabes Polri disebutkan ada dua hal yang menjadi penyebab ambruknya bangunan tersebut.
Dua hal itu yakni, cara pemasangan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.
“Kalau dari hasil sementara yang kami himpun, itu ada indikasi kelalaian. Tapi kami masih terus mendalami kasus tersebut,” terangnya.
Ia mengingatkan kepada dinas terkait untuk memastikan kembali bangunan yang sudah berdiri agar benar-benar dicek supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Tentunya terkait cara pemasangan dan material yang digunakan sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Seperti diketahui, dua ruang SMPN I Talun, Kabupaten Cirebon tiba-tiba ambruk pada Selasa, 10 Desember 2024 pagi sekitar pukul 08. 00 WIB.
Dua ruang sekolah yang ambruk itu adalah ruang kelas IX i dan ruang komputer. Ambruknya dua ruang tersebut membuat sebagian ruang lainnya menjadi rusak.
Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 7 siswa harus dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit. Berdasarkan sumber pihak Puskesmas Talun, siswa yang dirujuk ke rumah sakit mengalami patah tulang kaki akibat terkena reruntuhan material yang ambruk saat kejadian.
Informasi yang dihimpun Suara Cirebon menyebut, atap di dua ruangan SMPN 1 Talun yang ambruk tersebut direhab di tahun 2021. Namun, pembangunannya menggunakan baja ringan dan genting yang berat.
Diduga, kontraktor yang melaksanakan rehab SMPN 1 Talun tersebut, tidak memperhitungkan kekuatan baja ringan untuk jenis genting berat yang menjadi bebannya.
Bahkan dari keterangan pihak terkait, hasil pekerjaan dari perusahaan konstruksi tersebut sudah empat kali berujung pada ambruknya bangunan.
Pemerintah Kabupaten Cirebon kabarnya telah memerintahkan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda untuk memasukkan perusahaan konstruksi tersebut dalam daftar hitam (blacklist).***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.