SUARA CIREBON – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 4, Mohamad Luthfi-Dia Ramayana menyiapkan empat pengacara dalam sidang gugatan sengketa Pilbup Cirebon tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat pengacara itu yakni, Achmad Fauzan, Waswin Janata, Sudarto dan Wulan.
Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukum pasangan Luthfi-Dia, Achmad Fauzan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Senin, 6 Januari 2025.
“Agenda sidang pertama insyaallah akan dilaksanakan pada Kamis (9 Januari 2025) nanti. Dan untuk kuasa hukum ada empat orang, saya, Waswin Janata, Sudarto dan Mbak Wulan,” ujar Fauzan.
Kepastian pelaksanaan sidang, diperoleh Fauzan, berdasarkan informasi yang didapat dari MK yang dikirimkan melalui email prinsipal (Luthfi) selalu penggugat. Untuk menghadapi persidangan itu, pihaknya juga mengaku sudah mempersiapkan semua termasuk alat bukti dan lain sebagainya.
“Sengketa di MK pada prinsipnya terkait hasil Pilkada, yang menyebabkan hasil itu terdapat pelanggaran-pelanggaran, dimana berdasarkan UUD 45, setiap orang berhak untuk mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Secara legal formal, lanjut Fauzan, MK akan menilai melalui majelis hakim yang ditunjuk untuk melanjutkan sidang pokok perkara. Dirinya optimis MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan paslon 04 tersebut.
“Dengan alat bukti yang kami miliki, kami optimis MK akan mengabulkan gugatan yang kami ajukan dan membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Kabupaten Cirebon,” tegasnya.
Disinggung apakah nanti Luthfi sebagai pihak penggugat akan hadir pada persidangan tersebut, Faozan menyebut, kehadiran calon Bupati Cirebon nomor urut 4 tersebut, pada prinsipnya tidak wajib, karena sudah memberikan kuasa. Namun paslon dimungkinkan untuk bisa menghadiri persidangan tersebut.
“Paslon bisa saja hadir, kalau tidak hadir juga sudah memberikan kuasa sepenuhnya kepada kuasa hukum,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan sengketa Pilkada 2024 yang dilayangkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 04, Mohammad Luthfi-Dia Ramayana, telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK). MK mencatat gugatan tersebut dalam BRPK dengan nomor perkara 187/PHPU.BUPXOXIIV2025, pada Jumat, 3 Januari 2025.
Dengan telah diregistrasinya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024 pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, gugatan paslon nomor 04 tinggal menunggu jadwal sidang.
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon selaku pihak tergugat pun telah menyiapkan data untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 04 tersebut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.