SUARA CIREBON – Keributan yang nyaris berakhir adu jotos, mewarnai jalannya klarifikasi yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon kepada korban dugaan pelecehan oknum anggota DPRD setempat, Senin, 6 Januari 2025.
Informasi yang berhasil dihimpun Suara Cirebon menyebut, klarifikasi korban dugaan pelecehan oknum anggota dewan itu, dilaksanakan secara tertutup di ruang BK DPRD Kabupaten Cirebon.
Awalnya, proses klarifikasi antara anggota BK DPRD dengan korban yang didampingi kuasa hukumnya tersebut, berjalan lancar. Ketegangan terjadi ketika salah seorang anggota BK DPRD yang baru memasuki ruangan, membuat gaduh suasana.
Saat kegaduhan semakin menjadi, Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, H Yuki Eka Bastian yang memimpin jalannya proses klarifikasi, mencoba menenangkan suasana. Atas upaya tersebut, kegaduhan yang nyaris terjadi baku hantam pun akhirnya bisa dilerai, namun proses klarifikasi terpaksa diberhentikan (ditunda, red).
Kepada awak media, kuasa hukum korban, Yudia Alamsyah mencertiakan, proses klarifikasi awalnya berjalan kondusif. Menurut Yudia, kegaduhan baru terjadi saat salah seorang anggota BK DPRD, Sofwan masuk ke dalam ruangan di tengah proses klarifikasi sudah berjalan.
“Sofwan tiba-tiba mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas termasuk kepada klien kami. Bahkan saya sendiri dilarang berbicara oleh Sofwan,” ujar Yudia, usai proses klarifikasi.
Arogansi Sofwan, menurut Yudia, tampak terlihat saat Sofwan menunjuk-nunjuk pihaknya sambil makan snack dan merokok. Sofwan meminta bukti dan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
“Asal tahu saja, korban yang melaporkan masalah ini berarti satu alat bukti sudah dimiliki. Dengan kejadian ini kami kecewa dengan sikap Sofwan selaku anggota DPRD,” katanya.
Yudia mengaku, dirinya saat ini tengah mempertimbangkan apakah akan menempuh jalur hukum karena sikap Sofwan dinilai sebagai pelecehan profesi pengacara. Hal itu karena, sikap Sofwan juga dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kasus yang sedang ditanganinya.
“Pernyataan dia saat di ruang BK sangat menyudutkan klien kami, tidak hanya itu kami juga merasa tidak dihargai karena ini merupakan pelecehan profesi. Sama sekali saya sebagai kuasa hukumnya tidak diberi kesempatan untuk berbicara,” ucap Yudia.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian, membenarkan ada insiden antara Sofwan dengan pengacara korban. Menurut Yuki, hal itu terjadi karena kedua pihak sama-sama tersulut emosi. Untuk mendinginkan suasana, klarifikasi tersebut dibatalkan meski belum tuntas.
“Nanti kita tindak lanjuti lagi. Kami akan laporkan masalah ini kepada ketua dewan,” ujar Yuki singkat.
Seperti diketahui, seorang Sales Promotion Girl (SPG), I mengaku menjadi korban pelecehan oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ, pada Jumat, 6 Desember 2024 lalu.
Korban telah melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Mapolresta Cirebon dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.