SUARA CIREBON – Kabar gembira bagi warga Jawa Barat. Setelah sempat was was terkait pemberlakuan opsen pajak, ternyata kini bisa bernafas lega.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), resmi menyatakan opsen pajak yang semula dimulai 5 Januari 2025 kemarin, secara resmi tidak diberlakukan.
Biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik motor maupun mobil, akan tetap sama dengan tahun 2024 lalu.
Tidak ada kenaikan. Opsen pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB), tidak diberlakukan, artinya tarifnya sama dengan tahun 2024.
Batalnya pemberlakuan opsen pajak disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jabar, Dedi Taufikurohman.
“Opsen pajak tidak diberlakukan. Tarif PKB dan BBNKB tetap sama dengan tahun sebelumnya. Tarif perpanjangan STNK sama dengan tahun lalu,” tutur Dedi Taufik yang mantan Pelaksana Tugas Bupati Indramayu, Senin 6 Januari 2025.
Bapenda juga mengunggah soal keputusan Pemprov Jabar tidak memberlakukan opsen pajak melalui akun Instagram @bapenda.jabar.
“Tidak ada kenaikan untuk PKB dan BBNKB. Open pajak tidak diberlakukan,” demikian secara umum Bapenda Jabar menyampaikan pemberitahuan ke masyarakat.


















