KEDAWUNG, SC- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sebanyak 74,6 persen penduduk Kabupaten Cirebon memiliki akses terhadap jaminan kesehatan.
Data tersebut mencerminkan adanya tantangan besar dalam upaya pemerataan akses kesehatan bagi seluruh warga.
Dari total jumlah penduduk yang terjamin, sekitar 71,46 persen dilindungi oleh BPJS Kesehatan, 3 persen oleh asuransi swasta atau perusahaan, sementara 25,7 persen tidak mendapatkan perlindungan (tidak tercover) kesehatan apa pun.
BPS pun menyoroti pentingnya perhatian serius terhadap kelompok masyarakat yang belum memiliki akses jaminan kesehatan.
Terkait hal itu, Kabupaten Cirebon kini tidak mendapatkan layanan keistimewaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu terjadi karena tingkat kepesertaan masyarakat dalam program tersebut masih di bawah 80 persen.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, mengatakan, pemerintah daerah mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia mengatakan, langkah tersebut bertujuan untuk memastikan setiap individu mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang terjamin dan berkualitas.
Saat ini, kepesertaan masyarakat Kabupaten Cirebon dalam program tersebut masih di bawah 80 persen.
Tingkat kepesertaan di bawah persentase tersebut membuat Kabupaten Cirebon belum masuk kategori daerah dengan jaminan Kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
“Karena belum bisa mencapai 80 persen, jadi layanan keistimewaan tidak bisa diberikan. Dampaknya, setiap yang masuk ke rumah sakit, layanan biasa. Jadi, kalau daftar hari ini, akan aktif pada bulan selanjutnya,” ujar Wahyu, Selasa, 7 Januari 2025.
Selain mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional, Wahyu juga mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pegawainya ke dalam program BPJS Kesehatan sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan ini tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan bagi individu, tetapi juga menjadi wujud kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah.
“Ini kan menjadi wujud kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam mewujudkan sistem kesehatan nasional yang inklusif,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.