SUARA CIREBON – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani menegaskan, layanan jaminan Kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) BPJS di Kabupaten Cirebon masih 99,6 persen.
Pihaknya membantah, adanya penurunan layanan UHC seperti yang tengah diperbincangkan banyak pihak.
“UHC kita masih tetap. Yang tidak bisa adalah perlakuan istimewanya, dimana pada saat pengajuan BPJS tidak bisa lagi langsung aktif 1×24 jam,” kata Indra Fitriani, Rabu, 8 Januari 2025.
Perempuan yang akrab disapa Fitri itu mencontohkan, ketika BPJS PBI ingin diaktifkan tanggal 1-20, maka BPJS itu baru bisa aktif di bulan berikutnya. Tapi ketika daftar di tanggal 20-31, maka aktivitasi BPJS PBI bisa aktif di bulan depannya, bukan ditanggal 1.
“Jadi sekali lagi, UHC kita bukan turun. Tapi layanan keistimewaannya yang hilang,” ungkapnya.
Menurut Fitri, pada tahun 2024, ketentuan BPJS mengatur keaktifan seluruh peserta BPJS yang ada di Kabupaten Cirebon minimal 75 persen, agar bisa mendapat keistimewaan layanan. Namun, di tahun 2025 ketentuan BPJS berubah, aktivasi kepesertaan BPJS itu naik di angka 80 persen.
“Nah, kita belum sampai 80 persen. Kenapa demikian, karena tidak sedikit warga yang kepesertaan BPJS mandiri banyak yang nunggak. Imbasnya, layanan keistimewaan itu hilang. Karena pengaruhnya besar,” ucapnya.
“Kalau BPJS PBI dari pemerintah daerah kan lancar jaya. Karena kepesertaan BPJS itu kan banyak. Ada yang mandiri dan penerima upah (swasta),” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Muchyidin mengatakan, rencana rapat kerja membahas layanan UHC di Kabupaten Cirebon batal digelar. Hal itu karena persoalan dihandel langsung oleh ketua DPRD dan Pj Bupati.
“Kemarin, Pj dan ketua DPRD sudah ketemu membahas UHC. Jadi penanganan layanan keistimewaan UHC langsung dikomunikasikan dengan pucuk pimpinan eksekutif dan legislatif,” ujar Muchyidin singkat.
Diberitakan sebelumnya, awal tahun 2025 diwarnai dengan penurunan kepesertaan warga Kabupaten Cirebon pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jumlah peserta BPJS yang awalnya 98 persen, kini hanya tersisa 75 persen.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Muchyidin mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah serius terkait hal tersebut. Pasalnya, dampak dari penurunan kepesertaan BPJS itu dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Penurunan ini telah menyebabkan banyak masyarakat kesulitan mengakses layanan kesehatan. Tidak sedikit anggota DPRD menerima keluhan dari konstituen terkait sulitnya mengakses layanan kesehatan. Untuk itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon bergerak cepat dengan menjadwalkan rapat kerja bersama instansi terkait,” ujar Muchyidin, kepada awak media, Selasa, 7 Januari 2025.
Menurut Muhyidin, pihaknya akan mengundang berbagai pihak, termasuk BPJS, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Disdukcapil, dalam rapat yang direncanakan berlangsung, Rabu, 8 Januari 2025.
“Karena persoalan ini sangat penting dan sifatnya mendesak, besok (hari ini, red), kita akan rapatkan bersama. Mudah-mudahan setelah rapat ini ada keputusan yang jelas. UHC (Universal Health Coverage) ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk kaitannya dengan data penduduk,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.