SUARA CIREBON – Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri tentang pembelajaran selama bulan ramadan telah keluar.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon bakal menerapkan sistem pembelajaran sesuai SEB yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, Ronianto mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan SEB 3 Menteri terkait kebijakan pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 Hijriyah/2025 Masehi.
Berdasarkan SEB tersebut, pemerintah menetapkan libur sekolah di awal ramadan selama 7 hari. Dimana, libur awal ramadan akan dimulai dari tanggal 27 Februari sampai 5 Maret 2025.
“Berdasarkan SEB 3 Menteri, libur sekolah dimulai tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025,” kata Ronianto, Rabu, 22 Januari 2025.
Saat libur awal ramadan tersebut, para siswa akan mendapat tugas dari sekolah tentang keagamaan dan akan dipantau oleh para gurunya. Tugas-tugas yang harus dijalankan oleh para siswa di antaranya adalah kegiatan salat tarawih, tadarus, dan salat lima waktu.
Roni menegaskan, selama sistem pembelajaran mandiri di rumah bersama keluarga, para siswa harus tetap semangat menjalankan tugas-tugas tersebut.
“Kita tidak lepas begitu saja, tapi kita pantau. Karena kalau tidak diberi tugas, takutnya anak-anak terlena dan dikhawatirkan melakukan hal-gal negatif,” kata Roni.
















