SUARA CIREBON – Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio menegaskan keseriusan para wakil rakyat untuk mengklarifikasi persoalan sewa Stadion Utama Bima, yang dilakukan tanpa sepengetahuan kepala daerah.
Pihaknya akan mengundang pihak-pihak yang terkait dengan persoalan yang telah membuat gaduh masyarakat Kota Cirebon.
“Dalam hal fungsi lembaga DPRD sebagai kontrol, kami bakal mengundang pihak terkait, terutama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk dimintai klarifikasi. Kita (fokus) ke Dispora dulu,” ungkap Andrie, saat dihubungi, Senin, 3 Februari 2025.
Menurut Andrie, secara spesifik, agenda pemanggilan Dispora masih dipersiapkan. Namun ia memastikan, pemanggilan pihak Dispora akan dilakukan secepatnya.
“Untuk waktunya, kita masih bahas, karena tidak masuk di Bamus Februari, tapi secepatnya, karena ini ramai,” ujar Andrie.
Andrie menegaskan, DPRD ingin mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya terkait telah disewakannya Stadion Bima tersebut. Pasalnya, imbuh Andrie, dari informasi yang beredar, perjanjian kerja sama sewa aset Pemkot Cirebon itu, hanya dilakukan antara pihak ketiga dan Dispora, tanpa sepengetahuan kepala daerah.
“Kita ingin dengarkan klarifikasi, karena Pj Wali Kota pun tidak tahu soal ini,” kata Andrie.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah menilai, perjanjian kerja sama sewa Stadion Bima, ilegal. Pasalnya, prosedur sewa aset barang milik daerah harus melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
“Kami Komisi II DPRD menyayangkan ada perjanjian sewa stadion Bima untuk home base oleh pihak ketiga yang tidak prosedural,” kata Handarujati, Sabtu, 1 Februari 2025.
Untuk mengurai persoalan tersebut, Komisi II DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait di antaranya, Pj Wali Kota Cirebon, Pj Sekda Kota Cirebon, Kepala BPKPD bersama Kepala Bidang BMD, Dispora, dan Pengelola Stadion Bima.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dispora. Komisi II akan agendakan pertemuan untuk mengkonfirmasi dan meminta klarifikasi atas sewa Stadion Bima oleh pihak ketiga,” kata Andru –sapaan akrabnya.
Informasi yang dihimpun, BPKPD Kota Cirebon melalui Bidang Barang Milik Daerah (BMD) menyatakan belum menerima permohonan resmi terkait penyewaan Stadion Bima. Administrasi perjanjian pemanfaatan pun disebut belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang BMD BPKPD Kota Cirebon, M Nurdin menegaskan, pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain harus melalui persetujuan kepala daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017.
“Ada mekanisme yang harus dilalui, termasuk permohonan dari SKPD kepada pengelola aset atau kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah,” jelasnya, Jumat, 31 Januari 2025.
BPKPD mengaku telah menerima arsip dokumen perjanjian sewa antara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon dan pihak ketiga, yang ditandatangani oleh Kepala Dispora, Irawan Wahyono.
Dokumen ini diketahui setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir 2024, dengan laporan adanya dana masuk ke kas daerah sebesar Rp50 juta.
Namun, hingga berita ini ditulis, Irawan Wahyono belum bisa dikonfirmasi terkait perjanjian tersebut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.