SUARA CIREBON – Kemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 02, Imron dan Agus Kurniawan Budiman di Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 kini tinggal menunggu penetapan dari KPU Kabupaten Cirebon.
Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon yang diajukan paslon nomor urut 04, Mohammad Luthfi-Dia Ramayana. Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025. Â
Kuasa hukum paslon nomor urut 02, Fery Ramadhan mengatakan, keputusan MK tersebut tidak hanya menjadi kemenangan bagi paslon nomor 02, tetapi juga kemenangan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang telah memberikan kepercayaan kepada pemimpin terpilih.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Imron dan Agus Kurniawan Budiman kini dapat melangkah maju untuk merealisasikan visi dan program kerja mereka dalam memajukan Kabupaten Cirebon.
“Kami bersyukur Mahkamah Konstitusi tetap konsisten menegakkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Fery Ramadhan, Selasa, 4 Februari 2025.
Fery menegaskan, sejak awal pihaknya optimis gugatan sengketa tersebut ditolak oleh MK. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan banyak mengandung kesalahan fatal secara formil.
Ia menjelaskan, salah satu kesalahan mendasarnya ialah terkait objek perkara yang diajukan. Dalam perselisihan hasil pemilihan, objek perkara yang sah adalah Keputusan KPU Kabupaten Cirebon mengenai penetapan perolehan suara, bukan sekadar berita acara hasil rekapitulasi pemilihan.
“Makanya sejak awal kami yakin bahwa gugatan paslon nomor 04 akan ditolak oleh MK,” kata Fery Ramadhan.
Fery menyampaikan, kesalahan formil dalam gugatan tersebut semakin diperjelas dalam sidang MK. Dimana, hakim menyatakan objek gugatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara di MK.
“Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut,” terangnya.
Menurut Fery, gugatan paslon nomor 04 juga tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ia menyebut, undang-undang mensyaratkan ambang batas selisih suara maksimal 0,5 persen untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan. Sementara selisih suara antara paslon nomor urut 02 dan paslon nomor 04 mencapai 13 persen.
“Ini kan sangat jauh dari batas yang diperbolehkan,” tandasnya.
Seperti diketahui, MK menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Cirebon Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana.
Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK pada Selasa (4/2/2025).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4 tersebut tidak termasuk dalam kewenangan MK untuk diproses lebih lanjut.
“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar ketetapan dalam sidang yang juga dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana, yang diwakili kuasa hukumnya Achmad Faozan TZ, mempersoalkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara, bukan Penetapan Perolehan Suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Mahkamah, sengketa berkaitan dengan berita acara rekapitulasi penghitungan suara bukan merupakan objek perkara yang dapat diadili oleh MK. Oleh karena itu, MK tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Dengan demikian, gugatan yang diajukan pasangan calon tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, dan hasil Pilkada Kabupaten Cirebon tetap sah sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.