Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

MK Tolak Gugatan Pilbup Cirebon, Kemenangan Imron-Agus Tinggal Menunggu Penetapan KPU

Islahuddin by Islahuddin
Selasa, 4 Februari 2025
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
MK Tolak Gugatan Pilbup Cirebon, Kemenangan Imron-Agus Tinggal Menunggu Penetapan KPU

Calon Bupati Cirebon nomor urut 02, Imron berpose di depan gedung MK, Jakarta.* (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Kemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 02, Imron dan Agus Kurniawan Budiman di Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 kini tinggal menunggu penetapan dari KPU Kabupaten Cirebon.

Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon yang diajukan paslon nomor urut 04, Mohammad Luthfi-Dia Ramayana. Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025.   

Kuasa hukum paslon nomor urut 02, Fery Ramadhan mengatakan, keputusan MK tersebut tidak hanya menjadi kemenangan bagi paslon nomor 02, tetapi juga kemenangan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang telah memberikan kepercayaan kepada pemimpin terpilih.  

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Imron dan Agus Kurniawan Budiman kini dapat melangkah maju untuk merealisasikan visi dan program kerja mereka dalam memajukan Kabupaten Cirebon.

“Kami bersyukur Mahkamah Konstitusi tetap konsisten menegakkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Fery Ramadhan, Selasa, 4 Februari 2025.

Fery menegaskan, sejak awal pihaknya optimis gugatan sengketa tersebut ditolak oleh MK. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan banyak mengandung kesalahan fatal secara formil.

Ia menjelaskan, salah satu kesalahan mendasarnya ialah terkait objek perkara yang diajukan. Dalam perselisihan hasil pemilihan, objek perkara yang sah adalah Keputusan KPU Kabupaten Cirebon mengenai penetapan perolehan suara, bukan sekadar berita acara hasil rekapitulasi pemilihan.

“Makanya sejak awal kami yakin bahwa gugatan paslon nomor 04 akan ditolak oleh MK,” kata Fery Ramadhan.

Fery menyampaikan, kesalahan formil dalam gugatan tersebut semakin diperjelas dalam sidang MK. Dimana, hakim menyatakan objek gugatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara di MK.

“Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut,” terangnya.

Menurut Fery, gugatan paslon nomor 04 juga tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.  

Ia menyebut, undang-undang mensyaratkan ambang batas selisih suara maksimal 0,5 persen untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan. Sementara selisih suara antara paslon nomor urut 02 dan paslon nomor 04 mencapai 13 persen.

“Ini kan sangat jauh dari batas yang diperbolehkan,” tandasnya.  

Seperti diketahui, MK menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Cirebon Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana. 

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK pada Selasa (4/2/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4 tersebut tidak termasuk dalam kewenangan MK untuk diproses lebih lanjut.

“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar ketetapan dalam sidang yang juga dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana, yang diwakili kuasa hukumnya Achmad Faozan TZ, mempersoalkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara, bukan Penetapan Perolehan Suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Mahkamah, sengketa berkaitan dengan berita acara rekapitulasi penghitungan suara bukan merupakan objek perkara yang dapat diadili oleh MK. Oleh karena itu, MK tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Dengan demikian, gugatan yang diajukan pasangan calon tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, dan hasil Pilkada Kabupaten Cirebon tetap sah sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

YouTube video
Tags: Agus Kurniawan BudimanCirebonImronKabupaten CirebonKPUKPU Kabupaten CirebonMahkamah KonstitusiMKPilbup Cirebon
Islahuddin

Islahuddin

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.