SUARA CIREBON – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Kabupaten telah membuat skema untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas mengatakan, pihaknya sudah komunikasi dengan Kabag Pemerintahan Setda perihal persiapan pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih. Namun, proses tersebut masih menunggu hasil keputusan sengketa Pilkada yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami menunggul hasil putusan MK, apakah akan berlanjut atau berakhir dengan putusan dismissal. Putusan MK dijadwalkan keluar pada 4-5 Februari. Jika hasilnya dismissal (tidak dilanjutkan, red) maka kami akan segera berkoordinasi dengan KPU untuk mengurus sidang paripurna pengumuman Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Selanjutnya kami akan segera koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Asep, Senin, 3 Februari 2025.
Setelah sidang paripurna pengumuman Bupati dan Wakil Bupati terpilih digelar, lanjut Asep, DPRD akan menyerahkan dokumen administrasi pengumuman tersebut ke Bagian Pemerintahan Setda untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemudian untuk diteruskan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri.
“Sesuai instruksi Kemendagri, setiap tahapan hanya berjarak satu hari. Misalnya, jika putusan dismissal diumumkan pada Selasa, keesokan harinya KPU menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih,” katanya.
Asep mencontohkan, jika MK menetapkan putusan dismissal pada hari Kamis, 5 Februari 2025, maka DPRD akan menggelar paripurna pengumuman, pada Jumat, 7 Februari. Begitu juga dengan dokumen harus sudah dikirim ke Pemprov Jabar, sehari setelahnya.
Dengan skema tersebut, pihaknya optimis pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang diminta Presiden Prabowo kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni pada 20 Februari 2025.
“Namun, jika gugatan diterima atau proses sengketa berlanjut, maka putusan MK baru akan diumumkan pada 13 Maret 2025, yang berpotensi mengundur jadwal pelantikan. Kami berharap proses ini bisa berjalan lancar tanpa hambatan, agar Kabupaten Cirebon segera memiliki kepemimpinan definitif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra mengatakan, MK akan segera memutuskan perkara pilkada. Beberapa perkara akan diputus dalam proses dismissal.
Menurut Saldi, pembacaan putusan dismissal yang semula dijadwalkan pada 11-13 Februari, dimajukan ke tanggal 4-5 Februari 2025.
Untuk diketahui, dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
roses ini dilakukan karena pengadilan maupun hakim tidak boleh menolak suatu perkara meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.