SUARA CIREBON – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024.
Dalam putusannya MK menegaskan pihaknya tidak berwenang mengadili permohonan pemohon yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 04, Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana.
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa, 4 Februari 2025. Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusannya.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum paslon 04, Akhmad Faozan mengatakan, berdasarkan keputusan MK dan dalil-dalil yang disampaikan gugatan yang diajukannya menjadi ranah peradilan umum.
Untuk itu, kata Faozan, pihaknya menghormati putusan tersebut dan akan meneruskan laporan ini ke Bareskrim Polri.
“Berdasarkan diskusi dengan paslon dan juga ahli hukum, kami akan meneruskan laporan ke Bareskrim Polri. Karena kami menilai ada unsur pidana yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Cirebon,” ujar Faozan.
Faozan juga menyampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim di MK yang sudah menyelesaikan perkara Pilkada di Kabupaten Cirebon. Meskipun mengabaikan beberapa prinsip hukum yang tertuang dalam UUD.
“Drama hukum MK menurut saya bertentangan UUD 45 ayat 2 pasal 1. Kalau putusan MK bersifat final dan mengikat artinya kita harus menerima, tetapi sebagai warga yang taat hukum masih berupaya menempuh jalur hukum yang konstitusional,” tandasnya.
Sementara itu, menanggapi putus MK, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati mengungkapkan, pihaknya akan bergerak cepat setelah mendapatkan salinan putusan dari MK.
KPU Kabupaten Cirebon juga berencana akan mengumumkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 5 Februari 2025.
“Besok (Rabu, 5 Februari 2025) kami akan umumkan calon terpilih kemudian kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak DPRD terkait hasil putusan MK tersebut. Karena penetapan bupati terpilih juga harus melalui sidang paripurna DPRD,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.