SUARA CIREBON – Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Ali Nurdin menyebut, permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 04, Mohamad Luthfi-Dia Ramayana ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah objek. Sehingga, gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon tahun 2024 ini ditolak.
“Berdasarkan keputusan MK, mahkamah menilai salah objek. Karena yang digugat bukan keputusan KPU, melainkan berita acara hasil, sehingga dianggap salah objek,” jelas Ali Nurdin saat dikonfirmasi sejumlah awak media usai persidangan, Selasa, 4 Februari 2025.
Dari hasil putusan tersebut, Ali menjelaskan, pihak KPU Kabupaten Cirebon sudah bisa menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pilkada serentak 2024. Karena, keputusan MK ini mengikat, artinya tidak ada lagi gugatan lainnya.
“Keputusan ini menjadi acuan masyarakat siapa calon bupati yang akan memimpin Kabupaten Cirebon karena sudah ada kepastian hukum,” katanya.
Keputusan disimisal ini, menurut Ali, sangat menarik karena mahkamah menilai pokok perkara sehingga menilai pembuktian. Baik keterangan para pihak, baik itu KPU maupun pihak terkait lainnya.
“Sehingga dari beberapa alasan yang diajukan pemohon, mahkamah menilai tidak berdasarkan atau alasan lain seperti kejadian khusus yang bisa menunda perlakuan ambang batas. Sehingga pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum sehingga perkara dihentikan,” jelasnya.
Dari hasil sidang MK ini, Ali berharap, masyarakat Kabupaten Cirebon bisa menjaga situasi yang kondusif karena sudah ada kepastian hukum terkait siapa pemenang pilkada.
Ali juga berharap, hasil pilkada serentak ini bisa membawa masyarakat Kabupaten Cirebon lebih baik lagi.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024.
Dalam putusannya, MK menilai pihaknya tidak berwenang mengadili permohonan pemohon. Sidang Pengucapan putusan atau ketetapan sendiri dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusannya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.