SUARA CIREBON – Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih H Imron-H Agus Kurniawan Budiman (Jigus) berjanji dalam 100 hari kerja akan memprioritaskan infrastruktur dan pelayanan masyarakat.
Hal itu disampaikan Imron bersama Jigus saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih oleh KPU Kabupaten Cirebon di salah satu hotel di Kawasan Kedawung, Rabu, 5 Februari 2025.
“Kami akan menjaga dan mengemban amanah yang telah diberikan oleh rakyat kepada pasangan Beriman (Imron-Agus Kurniawan Budiman) sebagai pemimpin Kabupaten Cirebon,” ujar Imron.
Imron berjanji, amanah rakyat ini akan dijaga dengan baik sehingga Kabupaten Cirebon lima tahun ke depan bisa lebih maju lagi. Menurutnya, kemajuan suatu daerah merupakan konsep kerja bersama.
“Maka, visi misi bupati dan wakil bupati itu harus dilaksanakan sampai ke tingkat desa dan mendapat dukungan dari masyarakat. Insyaallah, semua visi misi itu dapat berhasil,” tegasnya.
Karena, lanjut Imron, sehebat apapun bupati dan wakil bupati ketika tidak mendapat dukungan dari masyarakat, tidak akan berhasil. Ia pun berjanji akan menyelesaikan persoalan infrastruktur dan pelayanan yang belum maksimal.
“Semua itu untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Cirebon secara luas,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon terpilih, H Agus Kurniawan Budiman menyampaikan terima kasih kepada masyarakat kabupaten Cirebon atas amanah yang diberikan.
Ia pun tak lupa meminta maaf apabila ada kesalahan, kekurangan dan ketersinggungan selama proses pilkada itu berlangsung.
“Terima kasih juga kepada paslon lainnya. Sudah waktunya maju bersama dan mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon memberikan masukan, kritik dan saran kepada kami dalam memimpin Kabupaten Cirebon lima tahun ke depan,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Cirebon langsung menggelar menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Cirebon Tahun 2024, sehari pascapembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam amar putusannya MK menolah permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan paslon M Luthfi-Dia Ramayana.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati mengatakan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilaksanakan setelah tahapan perselisihan hasil pemilihan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Esya, sesuai dengan instruksi dari KPU RI untuk segera mungkin menggelar rapat pleno terbuka.
“Setelah rapat pleno ini, kami akan menyerahkan Surat Keputusan KPU kepada pihak DPRD Kabupaten Cirebon. Selanjutnya nanti sama DPRD akan melaksanakan sidang paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Esya.
Terkait pelantikan, Esya mengatakan, kemungkinan besar akan dilaksanakan bersama-sama dengan kepala daerah lainnya di Ibu Kota Negara pada 20 Februari 2025.
“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak terutama dari badan adhoc yang sudah bekerja keras menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.