SUARA CIREBON – Alokasi anggaran pada APBD Kabupaten Cirebon untuk peningkatan kualitas jalan tahun ini, hanya Rp150 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, Iwan Rizki, menyampaikan, alokasi anggaran senilai Rp150 miliar tersebut, diperkirakan hanya mampu meningkatkan kualitas jalan sepanjang 40-50 kilometer (km).
Iwan Rizki mengatakan, panjang peningkatan kualitas jalan di Kabupaten Cirebon bisa saja berkurang jika anggarannya terkena refocusing.
“Kalau kena refocusing anggaran, ya bisa berkurang lagi,” ujar Iwan Rizki, Kamis, 6 Februari 2025.
Selain dari APBD Kabupaten Cirebon, menurut Iwan, DPUTR juga mendapat anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp29 miliar.
Rencananya, anggaran dari DAK tersebut akan digunakan untuk peningkatan tiga ruas jalan di wilayah timur Kabupaten Cirebon, di antaranya ruas jalan Sindanglaut-Pabuaran, dan Gebangilir-Waled.
“Mudah-mudahan anggaran infrastruktur, khususnya untuk peningkatan jalan tidak kena refocusing,” harapnya.
Sementara, Kepala Bidang Bina Marga pada DPUTR, Iwan Santoso menjelaskan, ruas jalan Kabupaten Cirebon berdasarkan hasil inventarisasi, mencapai 1.240,30 km.
Inventarisasi tersebut berdasarkan SK Bupati Cirebon Nomor 620/Kep.126-PUPR/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang penetapan status ruas-ruas jalan sebagai jalan kabupaten.
Sampai tahun 2024 kemarin, kondisi ruas jalan kabupaten dalam kondisi baik sepanjang 719,91 km atau 58,04 persen. Sedangkan jalan dengan kondisi sedang ada 331,43 km atau 26,72 persen.
“Untuk kondisi jalan yang rusak ringan, panjangnya 93,12 km atau 7,51 persen. Kemudian kondisi rusak beratnya 95,85 km atau 7,73persen,” paparnya.
Pada tahun 2024 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah melakukan perbaikan jalan sepanjang ratusan kilometer.
Total panjang jalan yang sudah diperbaiki pada tahun 2024 lalu, mencapai 404 kilometer. Panjang jalan yang sudah selesai diperbaiki tersebut, terdiri dari peningkatan jalan, perbaikan berkala, dan pemeliharaan rutin.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kementerian/lembaga dan kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota, red) untuk melakukan efisiensi anggaran.
Perintah berhemat itu dituangkan lewat Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut diteken oleh Prabowo pada 22 Januari 2025.
Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menggelar rapat pimpinan (Rapim) yang salah satunya membahas rencana perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD perubahan) tahun 2025, Rabu, 5 Februari 2025.
Dalam paparannya, Wahyu Mijaya menekankan efisiensi anggaran dinas pada semua sektor pada anggaran perubahan tahun 2025
“Insyaallah besok (hari ini, red) Sekda dan TAPD akan membahas secara lebih detil berapa efisiensi dari alokasi dari perjalanan dinas, dari penyelenggaraan rapat-rapat, kemudian ATK dan berbagai hal lainnya yang sifatnya penunjang,” paparnya.
Kendati demikian, Wahyu memastikan efisiensi tidak diterapkan pada anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya. Wahyu menegaskan, alokasi anggaran untuk infrastruktur dan layanan publik akan tetap dipertahankan.
“Untuk infrastruktur dan layanan publik tetap bisa kita pertahankan. Jadi di titik mana yang kita coba mengurangi, hitungan lebih riilnya besok di bahas oleh TAPD. Kita juga masih menunggu kebijakan secara tertulis dari Kemendagri,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.