SUARA CIREBON – Pihak SMAN 7 Kota Cirebon dinilai telah lalai dalam tugasnya sehingga menyebabkan 155 siswa-siswi terancam gagal dan tidak bisa ikut Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNPB) 2025.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan antara DPRD Kota Cirebon dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah X Provinsi Jawa Barat, kepala SMAN 7 Kota Cirebon dan jajaran guru, serta siswa-siswi dan orang tua siswa SMAN 7 di Gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis, 6 Februari 2025 siang.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, Andrie Sulistio, bahkan meminta KCD Pendidikan wilayah X Jabar untuk melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi kepada SMAN 7 Kota Cirebon.
“Dari tadi putar-putar, intinya SMAN 7 Kota Cirebon lalai hingga membuat adik-adik tidak bisa ikut SNBP,” kata Andrie dengan nada tinggi, diiringi tepuk tangan siswa-siswi dan orang tua wali murid yang hadir dalam kesempatan itu.
Ia secara tegas meminta perwakilan KCD untuk mencatat dan memberikan sanksi tegas. Andrie mengaku sangat menyayangkan hak 155 siswa-siswi untuk masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur SNBP lenyap begitu saja.
“Ini termonitor tidak SMAN 7 oleh KCD, bisa terjadi seperti ini? Ini jadi atensi saya, saya mohon dan meminta KCD investigasi lebih dalam lagi di SMAN 7 hingga selesai,” tuturnya.
Di hadapan para siswa, Andre berjanji akan membawa kasus ini kepada pihak Kementerian Pendidikan agar dapat ditindaklanjuti secara serius.
“Apalagi kalau sampai tidak selesai, saya akan bawa kasus ini ke Kementerian Pendidikan. Satu lagi, tolong berikan sanksi untuk orang yang bertanggung jawab kasus ini,” ucap Andre.
Tak hanya Andre, luapan marah juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik. Fitrah mencecar sejumlah guru dari SMAN 7 Kota Cirebon terkait upaya langkah prosedur yang dilakukan sejak 6 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025.
Menurut Fitrah, pihak sekolah lalai karena terkesan menganggap sepele proses ini hingga akhirnya gagal input dan upload nilai seluruh siswa hingga batas waktu berakhir. Fitrah Malik mengapresiasi langkah Kepala SMAN 7 yang mengakui kesalahan ini.
Menurutnya, pihak sekolah juga harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Fitrah menyebut agar kepala sekolah sukarela mengundurkan diri dari jabatannya.
“Saya salut apa yang disampaikan oleh Kepsek sebagai pimpinan yang mengambil risiko mengakui kesalahan, tetapi akan lebih baik dan lebih terhormat jika Bapak menyatakan mundur dari jabatan kepala sekolah secara sukarela,” kata Fitrah, disambut riuh oleh wali murid yang hadir.
Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Cirebon, Iman Setiawan, menyatakan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh pihak atas kelalaian pihaknya.
Dia menyebut hal ini murni kesalahan dirinya, bukan anak buahnya. Kesalahan ini, kata Iman, menyebabkan kegagalan input di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sehingga tidak dapat ter-upload dengan baik hingga batas waktu yang ditentukan. Akibatnya, 155 siswa-siswi SMAN 7 Kota Cirebon tidak dapat mengikuti proses SNBP tahun 2025.
Iman mengakui dirinya siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Cirebon.
“Saya sekali lagi Kepala Sekolah SMAN 7, jangan salahkan anak buah saya. Saya yang salah. Risiko yang saya dapatkan hari ini untuk mengundurkan diri, saya siap mengundurkan diri dari jabatan Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Cirebon,” kata Iman dalam pertemuan tersebut.
Selain itu, sebagai solusi atas kegagalan SNBP, pihak sekolah juga berjanji akan memenuhi permintaan siswa dengan cara memberikan layanan bimbingan belajar (bimbel) gratis untuk menghadapi proses ujian tulis berbasis komputer (UTBK) hingga masa tes di perguruan tinggi negeri masing-masing.
Layanan ini, kata Iman, merupakan tanggung jawab atas kesalahan yang telah dilakukan oleh pihak sekolah kepada 155 siswa-siswi eligible yang gagal mengikuti proses SNBP.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.