SUARA CIREBON – Ribuan botol minuman keras (miras) pabrikan dari berbagai merk serta miras tradisional jenis tuak dan ciu dimusnahkan di halaman Mapolresta Cirebon, Jumat, 7 Februari 2025.
Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi pekat dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dari bulan Januari sampai 7 Februari 2025.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi pekat dan dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dari bulan Januari sampai 7 Februari 2025, dalam rangka menjaga kondusivitas kamtibmas.
Miras yang dimusnahkan terdiri, sebanyak 1.997 botl miras pabrikan berbagai merek, miras tradisional jenis ciu sebanyak 3.345 botol, dan jenis tuak sebanyak 667 Liter.
Pemusnahan miras tersebut merupakan sinergitas penegak hukum dari mulai Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan razia yang dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Menurut Sumarni, Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan pernah berhenti menggelar razia miras. Bahkan, kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Ia memastikan, Polresta Cirebon akan terus menggelar operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang masih nekat menjual miras. Selama ini, kata dia, miras menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Cirebon selalu kondusif,” paparnya.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras yang tidak ada manfaatnya sama sekali.
Ia juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Pemusnahan miras ini bertujuan agar Kabupaten Cirebon tetap aman dan nyaman tanpa adanya gangguan tindak kriminal akibat mengonsumsi miras,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.