SUARA CIREBON – Jajaran Polres Cirebon Kota membekuk seorang guru ngaji berinisial H (39), lantaran diduga melakukan tindak asusila kepada seorang santri perempuan yang masih di bawah umur alias anak baru gede (ABG).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, tersangka H memanfaatkan kegelisahan korban yang sehari-harinya belajar ngaji kepadanya. Korban yang saat itu ingin curhat kepada tersangka terkait permasalah keluarga, malah dijadikan korban nafsu bejatnya.
“Jadi korban ini ingin curhat kepada tersangka, karena sedang ada masalah dengan keluarganya dan ingin kabur dari rumah. Akhirnya mereka janjian untuk bertemu,” ungkap Kapolres Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, saat konferensi pers, Selasa, 11 Februari 2025.
Setelah dijemput, lanjut Eko, tersangka lalu membawa korban ke sebuah hotel yang ada di Kota Cirebon.
“Di situ terjadi bujuk rayu, tersangka menjanjikan akan bertanggung jawab apabila hamil dan lain sebagainya, sehingga terjadilah pencabulan atau persetubuhan tersebut. Untuk ancaman tidak ada, cuma memang ada bujuk rayu,” ujarnya.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban mencari anak gadisnya yang tak kunjung pulang, usai janjian dengan guru ngajinya.
“Nah di sinilah awal mula bisa terungkap,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, dikatahui aksi persetubuhan itu dilakukan sebanyak dua kali di hari yang sama.
“Jadi tidak sebentar, ke hotelnya siang, persetubuhan dilakukan pukul 19.00 WIB dan pukul 00.00 WIB,” ungkapnya.
Dalam kasus itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu potong gamis rok panjang warna putih, satu potong kerudung warna putih, satu kaos dalam warna putih, satu potong celana dalam warna pink bermotif bunga, satu potong bra berwarna ungu.
Kemudian satu potong kaos lengan pendek warna hitam, celana panjang berwarna putih, celana pendek, juga unit 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka H dikenakan Pasal 81 junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Adapun ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak sebesar Rp5 miliar. Jadi untuk korban ini anak perempuan berusia 13 tahun kemudian tersangka berinisial H laki-laki usia 39 tahun,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.