SUARA CIREBON – Seorang ayah tiri, S (51), harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan rudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur. Modusnya, pelaku memberikan obat tidur kepada korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menuturkan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumah yang ditempati keluarga itu, saat sang istri tengah tertidur.
“Korban ini anak tiri dari pelaku. Korban adalah anak perempuan yang masih berusia 16 tahun. Sedangkan tersangkanya laki-laki berusia 51 tahun,” kata AKBP Eko Iskandar, saat konferensi pers, Selasa, 11 Februari 2025.
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan memberikan makanan kepada anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Setelah tertidur pulas tersangka langsung masuk ke kamar korban untuk melancarkan aksinya.
“Awalnya pada saat korban hendak tidur, tersangka memberikan ketoprak dan air putih. Setelah korban tertidur di kamarnya, tersangka masuk kemudian mencabulinya. Kejadian tersebut telah terjadi sebanyak 3 kali,” ucap Eko menambahkan.
Setelah beberapa kali melakukan perbuatan bejatnya, aksi pelaku akhirnya terbongkar.
“Awalnya korban kerap merasakan sakit setelah terbangun dari tidur. Ia lalu menceritakan apa yang dia alami kepada kakaknya yang saat itu tengah bekerja sebagai PMI di luar negeri,” katanya.
Sang kakak yang mendapat pengaduan, kemudian menyuruh sang adik meletakkan HP di samping tempat tidur dengan posisi video menyala dan terhubung dengan dirinya.
“Jadi posisi HP video call dengan sang kakak. Ternyata pada saat video call berlangsung, korban sedang tertidur, tersangka ini melakukan aksinya. Mulai terungkapnya dari situ,” ujar Eko.
Peristiwa itu pun sampai di telinga ayah kandur korban yang langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Pelapornya adalah ayah kandung dari korban,” ucap Eko.
Berbekal laporan ayah kandung korban, pelaku yang telah memutih rambutnya itu pun dicokok ke kantor polisi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, kartu keluarga, akta kelahiran, pakaian korban dan flashdisk.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 76D dan Pasal 81, UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Kapolres Eko Iskandar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.