SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melaksanakan kebijakan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Dari sejumlah sektor, salah satu yang dipertimbangkan untuk dilakukan efisiensi adalah anggaran khusus pengadaan kendaraan dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai mengatakan, pengurangan anggaran di berbagai sektor, termasuk belanja pegawai dan infrastruktur, telah didiskusikan secara internal, beberapa waktu lalu.
Dalam diskusi tersebut, alokasi anggaran untuk membeli kendaraan dinas (mobil dinas/mobdin) baru bagi bupati dan wakil bupati terpilih, menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk dilakukan efisiensi.
“Sejauh ini tidak ada opsi untuk membeli atau menyewa kendaraan dinas untuk bupati maupun wakil bupati terpilih,” ujar Hilmi, Kamis, 13 Februari 2025.
Menurut Hilmi, langkah tersebut diambil lantaran penggunaan anggaran harus lebih diarahkan ke sektor prioritas, seperti layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat. Langkah tersebut juga sebagai bagian dari strategi efisiensi keuangan daerah.
Ia mengatakan, kendaraan dinas serta sektor lainnya seperti belanja pegawai dan beberapa proyek yang dinilai belum mendesak, masuk ke dalam penghematan anggaran atau efisiensi yang dilakukan pemerintah daerah. Ia ingin memastikan, anggaran yang tersedia dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara efektif.
Hilmi menegaskan, Pemkab juga sedang berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang sudah ada. Kendaraan dinas yang tersedia, akan tetap digunakan jika kondisinya masih layak pakai.
“Meskipun tidak ada pengadaan kendaraan dinas baru, kami memastikan operasional kepala daerah tidak terganggu,” tegasnya.
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Cirebon langsung menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Cirebon Tahun 2024, sehari pascapembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam amar putusannya MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan paslon M Luthfi-Dia Ramayana. Dengan ditolaknya gugatan sengketa Pilkada oleh MK tersebut, KPU Kabupaten Cirebon pun menetapkan H Imron-H Agus Kurniawan Budiman (Jigus) sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih hasil Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati mengatakan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilaksanakan setelah tahapan perselisihan hasil pemilihan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Setelah rapat pleno ini, kami akan menyerahkan Surat Keputusan KPU kepada pihak DPRD Kabupaten Cirebon. Selanjutnya nanti sama DPRD akan melaksanakan sidang paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Esya.
Terkait pelantikan, Esya mengatakan, kemungkinan besar akan dilaksanakan bersama-sama dengan kepala daerah lainnya di Ibu Kota Negara pada 20 Februari 2025.
“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak terutama dari badan adhoc yang sudah bekerja keras menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.