SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah mendapat kepastian jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024, yakni tanggal 20 Februari 2025, di Jakarta.
Hal itu dikemukakan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Cirebon, Yadi Wikarsa, kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2025.
“Surat pemberitahuan baru saja kami terima hari ini dari Kemendagri, pelantikan fiks tanggal 20 Februari,” kata Yadi.
Menurut Yadi, dalam surat tersebut, jadwal gladi resik pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilaksanakan tanggal 18 Februari.
“Sebelum gladi resik digelar, semua bupati dan wakil bupati yang akan dilantik, akan diperiksa kesehatannya langsung oleh tim dari Kemendagri,” ungkap Yadi.
Yadi mengaku, hingga kini belum mengetahui kapan agenda pisah sambut dari penjabat (pj) bupati kepada bupati definitif, karena sehari setelah pelantikan, seluruh kepala daerah akan mengikuti retreat di Magelang.
Bahkan, imbuh Yadi, rencana pisah sambut gubernur yang awalnya diagendakan tanggal 21 Februari pun terpaksa diundur.
“Besar kemungkinan pisah sambut akan digelar setelah retreat di Magelang,” jelasnya.
Namun, Yadi menyebut, akan ada serah terima memori jabatan dari pj bupati kepada bupati definitif.
“Kemungkinan akan dijadwalkan untuk ada serah terima memori jabatan dari pj bupati ke bupati definitif,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Cirebon, Sunanto, memastikan persiapan pelantikan telah mencapai 100 persen, termasuk seragam bupati dan wakil bupati, termasuk kendaraan dinas. Sunanto juga menyebutkan, ada dua unit kendaraan dinas untuk bupati dan dua untuk wakil bupati.
“Namun, jenis kendaraan yang akan digunakan belum ditentukan. Yang pasti, spesifikasi kendaraan akan disesuaikan dengan regulasi, terutama terkait kapasitas mesin (CC) yang membedakan posisi bupati dan wakil bupati” ujarnya.
Menurut Sunanto, kemungkinan tidak ada serah terima jabatan (sertijab) secara khusus, usai pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih nanti.
“Kabarnya sertijab bakal dilakukan serentak se-Jawa Barat di Gedung Sate,” katanya.
Seperti diketahui, Pemkab Cirebon mempertimbangkan untuk tidak melakukan pengadaan kendaraan dinas bagi bupati dan wakil bupati terpilih, sebagai salah satu opsi dalam melakukan efisiensi anggaran, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Di tingkat pusat, Inpres No 1/2025 itu telah mulai dijalankan, dimana terjadi pemangkasan anggaran sebesar sebesar Rp306,69 triliun. Melalui Inpres Nomor 1/2025, Presiden Prabowo memerintahkan para menteri di Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Instruksi presiden itu semakin dipertegas dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Dalam suratnya itu, Sri Mulyani pun telah menetapkan 16 kategori pengeluaran yang harus mengalami pemangkasan anggaran dengan persentase berbeda-beda, berkisar antara 10 persen hingga 90 persen. Surat tersebut juga menegaskan bahwa rencana efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai maupun bantuan sosial.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.