SUARA CIREBON โ Warga Perumahaan Nasional (Perumnas) Bumi Arumsari, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon untuk segera mengambil alih Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di perumahan setempat.
Pasalnya Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sudah dibuat sejak 2016 silam, hingga saat ini masih belum ada titik terang. Warga juga mengancam akan melakukan boikot pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika pihak PT Perumnas tidak segera menyelesaikan BAST aset perumahan kepada Pemkab Cirebon.
Hal itu mengemuka dalam audiensi antara Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon dengan perwakilan warga Perumnas Bumi Arumsari di ruang rapat Gedung DPRD setempat.
Warga Perum Arumsari, Fredi Fibrina mengatakan, masyarakat menuntut kepastian serah terima PSU kepada pemerintah daerah. Warga, menurut Fredi, mengancam mengambil langkah lebih lanjut jika tidak ada progress terkait tuntutan tersebut.
โKalau tetap tidak membuahkan hasil, warga siap boikot dengan tidak membayarkan PBB,โ tegas Fredi, Kamis, 13 Februari 2025.
Sementara, Kuwu Cirebon Girang, Mohamad Uto Hapid, menyatakan, pihaknya telah meminta Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini.
โKita maksimalkan, makanya kita bereskan dulu PSU-nya. Kami sudah meminta Ketua Komisi III untuk menyelesaikan permasalahan PSU atau BAST di PT Perumnas yang ada di wilayah kami,โ ujar Uto.
Menurut Uto, dalam audiensi yang telah dilakukan, pihak Perumnas bersikap kooperatif dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat.
โSudah ada komitmen bahwa akan diselesaikan di bulan ini. Insyaallah, secepatnya,โ katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman, menjelaskan, kendala utama dalam serah terima PSU Perum Arumsari adalah ketidaksesuaian antara luas lahan yang tercantum dalam BAST tahun 2016 dengan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dikeluarkan oleh Perumnas.
โKami sudah berkonsultasi dengan tim KPK pada 9 Oktober, dan dinyatakan bahwa dengan adanya perbedaan luas ini, BAST tidak bisa diterima. Oleh karena itu, harus ada penyesuaian antara BAST dan SPH dari pihak Perumnas,โ ungkap Yayan.
Ia juga menyebutkan bahwa Pemkab Cirebon telah dua kali bersurat kepada Perumnas, yakni pada 23 Oktober 2023 dan 30 Januari 2024, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.
โKami ingin ada jawaban dari Perumnas agar bisa menjadi bahan konsultasi lebih lanjut dengan KPK dan mencari solusi untuk pencatatan aset ke Pemda,โ tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, tim PSU menargetkan, jawaban dari Perumnas harus sudah masuk sebelum 21 Februari 2024.
โKalau belum ada jawaban, kita akan terus melakukan upaya dorongan agar segera ada kejelasan,โ tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana mengaku, akan membantu proses penyelesaian PSU di Arumsari.
โKita akan bantu untuk mensukseskan tuntutan warga. Mudah-mudahan upaya yang sudah dilakukan bisa terealisasi segera mungkin. Kami sifatnya hanya memfasilitasi saja,โ tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.