SUARA CIREBON – Partisipasi masyarakat untuk memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mengalami penurunan dibandingkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Legislatif. Salah satu faktornya, terjadi kejenuhan di masyarakat terkait pelaksanaan pesta demokrasi yang waktunya cukup berdekatan.
Hal itu mengemuka dalam Fokus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, dalam rangka evaluasi penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, di Grage Hotel, Selasa, 18 Februari 2025.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengakui, ada penurunan tingkat partisipasi pemilih pada pelaksanaan Pilkada dibanding saat Pemilu.
“Memang ada penurunan partisipasi masyarakat dalam memilih pada Pilkada serentak kemarin dibandingkan dengan saat pemilihan umum,” kata Mardeko, saat membuka jalannya diskusi.
Menurut Mardeko, ada beberapa faktor yang menyebabkan penurunan angka partisipasi masyarakat dalam memilih pada Pilkada serentak 2024. Merdeka menduga, salah satunya karena waktu pelaksanaan yang sangat berdekatan dengan pemilu.
“Pelaksanaan Pilkada serentak kemarin ini kan waktunya berdekatan dengan pemilu, jadi setelah Pemilu beberapa bulan kemudian pilkada, bisa jadi faktornya masyarakat itu jenuh,” katanya.
Ia menyebut, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi KPU RI yang mengharuskan KPU di daerah melaksanakan FGD untuk mengevaluasi penyelenggaraan tahapan Pemiliu 2024. Dengan adanya evaluasi tersebut, diharapkan tahapan pemilihan ke depan, dapat berjalan lebih baik dari sebelumnya.
“Kita perlu masukan dari masyarakat dan peserta pemilu, untuk menilai dan memberikan informasi terhadap pelaksanaan tahapan, barangkali ada perbaikan-perbaikan ke depan untuk lebih baik,” ujarnya.
Dalam FGD tersebut, KPU menghadirkan narasumber yang berkopeten dalam bidang kepemiluan. Pihaknya berharap, masukan dari FGD akan meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu di masa mendatang.
“Kendati terjadi penurunan partisipasi, namun Pilkada di Kota Cirebon tidak ada sengketa pemilihan yang berujung ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.