SUARA CIREBON โ Seorang oknum ustad pengajar salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, berinisial W harus mendekam di balik jeruji tahanan Polresta Cirebon.
W diamankan Satreskrim Polresta Cirebon lantaran diduga mencabuli seorang santri berusia 12 tahun berinisial R di ponpes tersebut.
Penangkapan W dilakukan, setelah Satreskrim Polresta Cirebon menerima laporan terkait dugaan tindak kekerasan dan pencabulan dari pihak korban. W diduga memiliki perilaku atau orientasi seksual yang menyimpang.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabawa mengatakan, terduga pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Cirebon sejak 13 Februari 2025. Proses penyidikan sudah dilakukan dan saat ini sedang dalam penyelesaian proses pemberkasan.
โPelaku berinisial W, seorang pengajar di pesantren tersebut,โ ujar Putu Prabawa, Rabu, 26 Februari 2025.
Menurutnya, pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut, sebanyak dua kali. Kejadian pertama pada Kamis 7 November 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, dan aksi kedua terjadi pada 15 November 2024.
โLokasi kejadian di pesantren dan pelaku merupakan seorang pengajar di pesantren tersebut. Korban merupakan santri di ponpes tersebut dan masih berusia 12 tahun,โ paparnya.
Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan W terhadap anaknya langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Cirebon, di bulan yang sama.
Pelaku bakal dijerat pelanggaran Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E UU 17/2016.
โKami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,โ ungkapnya.
Sementara itu, Pengasuh Ponpes tempat pelaku mengajar, WW, mengatakan, pelaku telah resmi diberhentikan sejak November 2024 setelah aksi bejatnya terbongkar. Tindakan tegas itu dilakukan, karena perbuatan pelaku bertentangan dengan nilai dan aturan yang berlaku di lembaga pendidikan tersebut.
โBegitu kami mengetahui kasus ini, pelaku langsung dikeluarkan,โ kata WW.
Ia pun menyerahkan dan mendukung sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
โKarena pelaku telah mencoreng nama baik pesantren dan melukai salah satu santri,โ ujar WW.
Setelah kejadian tersebut, pihaknya segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Pihaknya juga akan terus berbenah dan terbuka terhadap kritik serta masukan demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan aman bagi para santri.
โKami akan memastikan seluruh pengajar di pesantren benar-benar memiliki akhlak yang baik. Ke depan, seleksi guru akan lebih diperketat agar tidak ada lagi oknum seperti ini,โ tegasnya.
Ia menambahkan, pelaku yang merupakan warga Bandung itu diterima sebagai pengajar di ponpes tersebut, karena rekam jejaknya sebagai penghafal Al-Qurโan dan juara Musabaqah Tilawatil Qurโan (MTQ) tingkat Jawa Barat.
Pihaknya sama sekali tidak menyangka jika oknum tersebut memiliki perilaku seksual menyimpang.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.