SUARA CIREBON – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon masih menunggu regulasi terkait larangan penyelenggaraan study tour oleh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal itu menyusul larangan study tour, studi wisata, kunjungan ilmiah, hingga kunjungan industri bagi pihak SMA/SMK se-Jawa Barat yang disampaikan secara tegas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, Ronianto, menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terkait larangan pelaksanaan study tour bagi SD dan SMP di Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, semua SD dan SMP di lingkup Disdik Kabupaten Cirebon berada di bawah naungan Pemkab Cirebon. Hal itu berbeda dengan SMA/SMK sederajat, yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Sehingga, instruksi dari Gubernur Jawa Barat ini memang harus dipatuhi pihak SMA/SMK sederajat.
“Karena SD dan SMP kan berada di bawah pemerintah kabupaten, kami nanti menunggu instruksi dari kabupaten,” ujar Ronianto, Kamis, 27 Februari 2025.
Selain itu, Disdik Kabupaten Cirebon juga masih menunggu instruksi atau arahan dari Bupati Cirebon yang saat ini masih mengikuti kegiatan retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Penutupan retret sendiri dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Jika nanti Bupati sudah ada di Kabupaten Cirebon, dirinya akan meminta petunjuk kepada Bupati Imron terkait instruksi Gubernur tersebut. Karena, ada kemungkinan Bupati sudah mendapat arahan dari Gubernur.
“Mungkin beliau (Bupati Imron, red) sudah diarahkan oleh Pak Gubernur, sekarang kita masih menunggu proses itu,” tegasnya.
Ronianto juga mengaku belum mengetahui pasti arahan dari Gubernur akan seperti apa. Dirinya tidak mau menduga-duga atau menebak-nebak ada atau tidaknya arahan dari Gubernur tersebut.
“Masih menunggu proses regulasi ya, apakah ada arahan dari Pak Gubernur atau seperti apa, kita masih menunggu,” ujarnya.
Disinggung instruksi spesifik Gubernur yang tegas melarang study tour di luar Jawa Barat bagi pihak SMA dan sederajat, Ronianto mengungkapkan, pihaknya masih menunggu regulasi terkait studi tur dengan tujuan tersebut di tingkat SD dan SMP di Kabupaten Cirebon.
Ia menegaskan, teknis dan SOP dari regulasi study tour juga masih belum turun. Regulasi yang ada saat ini, masih belum menjelaskan secara detil.
“Itu kan sejak zaman Pj Gubernur yang lama, jadi baru himbauan ya. Himbauan dari Pak Pj Gubernur. Kalau regulasi sekarang sih masih belum (menjelaskan, red) secara detail,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.