SUARA CIREBON – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, H Iman Supriyadi meminta kepada masyarakat untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil berkaitan dengan aktivitas data kependudukan mandiri. Hal ini dilakukan untuk menekan terjadinya pungutan liar (pungli) di lingkungan kerjanya.
“Untuk memotong akses bagi pihak ketiga, kami memberlakukan layanan aktivasi data kependudukan mandiri. Caranya, pemohon datang langsung ke kantor Disdukcapil tanpa melalui perantara,” ujar Iman kepada awak media, Kamis, 27 Februari 2025.
Langkah ini menurut Iman, diambil untuk mengatasi masalah terbatasnya ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pasalnya, jatah blanko dari Kemendagri hanya 4.000 keping per minggu. Sementara kebutuhannya, terus meningkat setiap harinya.
Pihaknya tengah mencoba menyederhanakan proses dengan memungkinkan warga langsung mencetak e-KTP di MPP jika mereka datang sendiri. Untuk eKTP, pelayanan dapat dilakukan langsung di kecamatan. Begitu juga dengan Kartu Identitas Anak (KIA), yang dapat dicetak baik di kecamatan maupun di MPP.
“Blanko e-KTP di kita terbatas. Sering terjadi kelangkaan. Saat ini, proses percetakan e-KTP sudah tidak tersentral di kantor Disdukcapil. Bisa diakses di kecamatan dan di kantor MPP atau Mal Pelayanan Publik,” katanya.
Kebijakan baru ini, menurut Iman, bertujuan agar tidak ada pihak ketiga yang terlibat, sehingga menghindari potensi pungutan liar.
“Disdukcapil juga fokus pada pelayanan dokumen lainnya seperti akta kelahiran dan akta kematian yang kini bisa dicetak langsung di tingkat desa,” tegasnya.
Iman menegaskan, proses cetak e-KTP hanya dapat dilakukan jika pemohon datang langsung atau diwakili oleh keluarga dengan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aktivasi IKD ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi.
“Sejak Februari 2025, Disdukcapil Kabupaten Cirebon mulai memberlakukan kebijakan ini secara resmi,” katanya.
Disdukcapil Kabupaten Cirebon berharap dapat meningkatkan efisiensi layanan serta mengurangi potensi pungutan liar yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Salah satu warga Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Aryanti, mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya.
“Kemarin, saya mencetak e-KTP dan prosesnya sangat mudah. Tidak ada biaya dan tidak dipersulit. Semua gratis,” ujar Aryanti.
Ia menambahkan, proses aktivasi IKD mempermudah semuanya dan membuatnya hanya perlu berhadapan dengan petugas untuk mencetak e-KTP.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.