SUARA CIREBON – Rumah tempat penyimpanan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon digerebek polisi, Kamis, 27 Februari 2025 malam.
Hasilnya, sebanyak 618 botol miras pabrikan dari berbagai merek diamankan petugas.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, penggerebekan rumah tersebut dilakukan dalam sebuah razia miras, narkoba, dan obat-obatan terlarang yang dilakukan jajaran Polresta Cirebon di wilayah hukum Polresta setempat.
Menurut Sumarni, jumlah miras yang berhasil diamankan dalam penggerebekan rumah tersebut mencapai 618 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek. Kemudian penjual miras tersebut diproses tipiring.
“Miras pabrikan yang diamankan dalam penggerebekan ini ada 618 botol dari berbagai merek. Penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon,” ujar Sumarni.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan secara intensif oleh seluruh jajaran Polresta Cirebon. Pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Ia memastikan, setiap laporan atau aduan dari masyarakat bakal langsung ditindaklanjuti. Karena, laporan maupun pengaduan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. Ia juga memastikan petugas akan berada di lokasi dalam waktu singkat.
Menurut Sumarni, peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. “Partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.