SUARA CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon memusnahkan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek, Jumat, 14 Maret 2025. Miras yang dimusnahkan di Mapolresta Cirebon tersebut merupakan hasil KRYD dan Operasi Pekat Polresta Cirebon serta polsek jajaran.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pemusnahan ini untuk menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kegiatan ini merupakan pemusnahan bersama barang bukti miras hasil KRYD dan tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan razia yang dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Ia mengatakan, miras yang dimusnahkan ini terdiri dari berbagai merek, miras pabrikan sebanyak 3.938 botol, miras tradisional jenis ciu sebanyak 3.670 botol, dan minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 841 Liter.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Cirebon,” katq Kombes Pol Sumarni
Sumarni menegaskan, Polresta Cirebon dan polsek jajaran bakal terus menggelar razia miras. Bahkan, kegiatan operasi pekat semacam itu bakal dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon. Pasalnya, selama ini miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon.
“Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Cirebon selalu kondusif,” kata Kombes Pol Sumarni.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.