SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan memberlakukan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari lokasi mana saja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Cirebon.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan selama empat hari terhitung mulai hari Senin, 24 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, menjelaskan, hak untuk menggunakan sistem kerja WFA atau work from home (WFH), harus melalui pengajuan yang nantinya akan diputuskan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
Menurut Agung, pemberlakuan WFA/WFH ini semata-mata untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Agung menegaskan, kepala perangkat daerah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan secara WFH/WFA.
Menurutnya, kepala perangkat daerah dapat membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau lokasi lain dengan porsi maksimal 50 persen WFH/WFA. Namun, dengan tetap memperhatikan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud, dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Selain itu, lanjut Agung, kepala perangkat daerah wajib memastikan bahwa pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Mekanismenya, penerapan WFA/WFH dilaksanakan melalui mekanisme pengajuan secara tertulis (format terlampir, red) dan atas persetujuan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan/atau atasan langsung pada masing masing perangkat daerah atau unit kerja,” kata Agung Firmansyah, Kamis, 20 Maret 2025.
Lebih lanjut Agung menyampaikan, kepala perangkat daerah atau atasan langsung akan memberikan persetujuan atau menolak permohonan WFA/WFH sebagaimana mempertimbangkan beban kerja, kondisi kerja, dan situasi individu pemohon serta menetapkannya dalam surat perintah sesuai format terlampir, bagi pemohon yang disetujui untuk WFA/WFH.
“Jadi kepala perangkat daerahlah yang memutuskan si pegawai ini berhak WFA/WFH atau tidak,” pungkasnya.***