SUARA CIREBON โ Pengaduan tentang tunjangan hari raya (THR) oleh karyawan perusahaan terus mengalir ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon.
Selasa, 25 Maret 2025, ada dua pengaduan ke Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Cirebon, yakni pengaduan THR belum dibayarkan, serta gaji yang tidak sesuai upah minimum regional (UMR).
Sub Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana membenarkan laporan perihal THR belum dibayar perusahana kepada karyawannya terus mengalir.
โIya benar, ada laporan yang masuk pada hari ini (Selasa, 25 Maret 2025). Satu orang pekerja melaporkan THR belum dibayarkan,โ ujarnya.
Laporan ini, kata Jaja, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi ke perusahaan si pelapor.
Posko Pengaduan THR ini, lanjut dia, tetap buka pada tanggal 28 dan 29 Maret 2025, walaupun perusahaan sudah libur.
Karena, jelas Jaja, ada perusahaan yang karyawannya tetap masuk kerja di tanggal tersebut. Seperti karyawan retail, rumah sakit, dan rumah makan.
Jika saat klarifikasi perusahaan yang bersangkutan sudah libur, maka Disnaker Kota Cirebon akan datang setelah Idul Fitri.
โKalau ada perusahaan yang sudah libur, maka klarifikasi akan kami lakukan setelah lebaran,โ terangnya.
Pihaknya juga menegaskan, jika perusahaan telat membayar THR, mengacu Pasal 10 Permenaker Nomor 06/2016 tentang THR, perusahaan bisa kena denda 5 persen dari total THR yang dibayarkan.
Misalkan, THR yang seharusnya dibayarkan Rp1 juta, tapi karena telat dibayar, maka kena denda 5 persen.
Denda 5 persen dari Rp1 juta adalah Rp50 ribu. Jadi, total yang dibayarkan perusahaan ke karyawan adalah sebesar Rp1.050.000.
Sebelumnya, Jaja menjelaskan, ada pengaduan THR melalui Instagram Disnaker Kota Cirebon. Yakni sebanyak 4 pengaduan.
Kemudian, pengaduan langsung datang ke kantor Disnaker ada satu laporan. Alasan THR belum dibayar, karena status karyawannya adalah trainning.
Pengaduan yang melalui Instagram, kata Jaja, pihaknya menyarankan untuk menyampaikan langsung ke Disnaker Kota Cirebon agar bisa ditindaklanjuti.
โKami minta, yang mengadu melalui Instagram bisa datang langsung ke Disnaker untuk membuat laporan resmi,โ ujar Jaja.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.