SUARA CIREBON โ Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon melakukan aksi demonstrasi terkait sejumlah aturan pihak aplikator yang dinilai memberatkan, Selasa, 15 April 2025.
Di Kota Cirebon, aksi demonstrasi dilakukan di depan Balai Kota Cirebon. Akibat adanya aksi tersebut, polisi menerapkan rekayasa lalu lintas dengan mengalihkan arus kendaraan yang hendak melintasi Jalan Siliwangi ke jalur lain.
Dalam aksi unjuk rasa itu, para pengemudi ojol sempat berusaha merangsek masuk ke area dalam Balai Kota Cirebon. Namun, aksi mereka tertahan karena ada sejumlah petugas yang berjaga di gerbang masuk.
Aksi unjuk rasa pun akhirnya tetap berlanjut di area luar gedung Balai Kota Cirebon. Mereka berkumpul dan terus menyuarakan aspirasinya.
Salah satu pengemudi ojol, Tryas mengatakan, ada beberapa tuntunan dalam aksi unjuk rasa tersebut.
โTuntunan kami adalah, kesatu, hapus potongan 20 persen menjadi 10 persen. Karena aplikator hanya menyediakan jasa aplikasi, sedangkan semua beban ditanggung oleh driver online,โ kata Tryas.
โKemudian, yang kedua tuntunannya adalah hapus Grab Bike Hemat,โ kata Tryas menambahkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Andi Armawan yang hadir di tengah aksi unjuk rasa pengemudi ojol mengaku dapat memahani tuntutan para ojol.
โMenanggapi apa yang disampaikan oleh teman-teman dari ojek online, ternyata ada potongan-potongan yang memberatkan, kami menyayangkan hal seperti ini. Walaupun seperti yang kita ketahui, kewenangan langsung dari bagaimana secara operasional, teknis, tidak ada pada kami. Tapi keberadaan ojek online yang beroperasi di wilayah kami, tentunya menjadi pembinaan dari kami,โ kata Andi.
Andi mengaku akan berusaha untuk memfasilitasi dan menyampaikan aspirasi para pengemudi ojol tersebut.
โSudah selayaknya pemerintah daerah untuk menjembatani atau memfasilitasi. Kami sudah menyampaikan kepada Grab pusat dan meminta waktu,โ ucap Andi.
Sementara itu, di Kabupaten Cirebon, pengemudi ojol yang tergabung dalam Keluarga Besar Online Cirebon Raya melakukan audiensi dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon di Ruang Paseban, Setda Kabupaten Cirebon.
Ketua Umum Komunitas Ojol, Iswanto, mengatakan, kondisi para pengemudi ojol kini makin tertekan oleh aturan dari aplikator. Salah satunya adalah terkait potongan hingga 20 persen yang diterapkan kepada ojol. Potongan sebesar itu dinilai sangat memberatkan para pengemudi ojol.
โPotongan yang dikenakan kepada mitra terlalu besar, sampai 20 persen bahkan lebih. Kita minta supaya potongan itu dikurangi jadi 10 persen,โ ujar Iswanto.
Fakta yang terjadi di lapangan, kata dia, potongan yang diterima para pengemudi ojol bahkan bisa mencapai 35 persen setelah dikalkulasikan dengan berbagai biaya tambahan.
Padahal di dalam aturan, potongan maksimal hanya 15 persen. Kondisi tersebut diungkapkan Iswanto, menjadi beban luar biasa berat bagi para ojol yang setiap hari beroperasi dari pagi sampai malam.
Selain soal potongan, mereka juga meminta agar fitur โslotโ dalam aplikasi dihapus. Menurutnya, Fitur ini mengharuskan pengemudi menerima orderan dengan waktu dan rute tertentu, namun dengan tarif tidak manusiawi.
โHarusnya mitra punya fleksibilitas, bukan malah dibatasi begitu. Jadi, fitur slot itu bikin kami seperti kerja paksa karena bayarannya enggak sepadan,โ tegasnya.
Saat ini, di Kabupaten Cirebon terdapat sekitar 3.520 pengemudi ojol aktif, sementara di Kota Cirebon ada sekitar 3.000. Dari jumlah itu, sebagian besar tergabung dalam komunitas yang sama dan menyuarakan tuntutan serupa.
Belajar dari Jatim
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Yayan Sunarya, menyampaikan, Dishub Kabupaten Cirebon sendiri telah berupaya untuk menjalin komunikasi dengan pihak aplikator. Namun, pihaknya merasa kesulitan untuk bisa berkomunikasi dengan semua aplikator yang ada.
โKami sudah datangi kantor Grab, tapi tutup. Upaya juga sudah kami lakukan ke Dishub Provinsi, agar kami bisa duduk bersama minggu depan,โ kata Yayan.
Upaya tersebut sebagai bentuk keberpihakan Pemkab Cirebon kepada pengemudi ojol yang mengalami kesulitan. Ia mengakui, kewenangan Pemkab dalam hal tersebut sangat terbatas. Karena berdasarkan Permenhub Nomor 12 tentang ojol, kewenangan Pemkab Cirebon hanya sebatas pengawasan.
โTapi kami akan bertindak sebagai fasilitator dan mediator antara mitra ojol dengan aplikator,โ ujar Yayan.
Yayan memastikan, pihaknya dapat memediasi para pengemudi ojol dengan aplikatornya. Pasalnya, hal itu sudah bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia ingin agar langkah serupa bisa terjadi di Kabupaten Cirebon dan Jawa Barat.
โKalau Jatim bisa, kenapa kita tidak,โ ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.