SUARA CIREBON – Ratusan petugas Satpol PP Provinsi Jabar dan Kabupaten Cirebon melakukan pembongkaran puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Fatahillah, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin, 5 Mei 2025.
Proses penertiban bangunan liar di dekat Asrama Haji Watubelah itu, sempat diwarnai ketegangan dengan pedagang kaki lima (PKL) yang menolak lapaknya dibongkar. PKL berdalih, pembongkaran lapak dagangan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Pedagang mie ayam bakso, Warsa, mengaku, dirinya menyadari sepenuhnya bahwa lahan yang ditempati adalah milik pemerintah. Ia menyatakan siap pindah ketika lahan tersebut dibutuhkan oleh pemerintah, asalkan ada pemberitahuan terlebih dahulu.
“Kalau dulu sih pernah ada pemberitahuan, biasanya Pak Lurah memberitahu mau digusur. Tapi sekarang Pak Lurah tidak turun, enggak ada pemberitahuan sama sekali,” kata Warsa.
Warsa mengaku menempati lahan tersebut tanpa ada biaya sewa sama sekali. Tapi kalau pembongkaran tanpa pemberitahuan sebelumnya, ia juga bingung akan pindah kemana.
“Pernah ditawarin pindah ke Taman Parkir Sumber, tapi menunggu selesai dibikin dulu baru ditempati, tetapi tiba-tiba main (bongkar, red) gini aja,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan, ada 45 PKL yang harus meninggalkan lapak yang didirikan di atas trotoar dan saluran irigasi di jalan tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 bangunan liar harus dibongkar dengan menggunakan ekskavator, karena dibangun secara permanen.
“Ini untuk ketertiban, kebersihan, keindahan dan keamanan. Alhamdulillah kemarin sudah ada inisiasi dari masyarakat untuk membongkar sendiri, jadi ini tinggal sisa-sisanya saja,” kata Imam Ustadi.
Imam menjelaskan, penertiban juga dalam rangka pemanfaatan tanah milik negara sesuai fungsinya. Pembongkaran akan dilakukan secara bertahap sampai ke wilayah Plered.
“Kami bekerja sama dengan Bina Marga, PUPR Provinsi, SDA Provinsi, Satpol PP Provinsi, bersama-sama memperbaiki trotoar supaya berfungsi untuk lalu lintas jalan kaki,” tuturnya.
Nantinya, lokasi yang sudah ditertibkan akan ditata oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki kewenangan untuk melakukan penataan yang lebih baik.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Jabar, Khoirul Naim, menyampaikan, penertiban bangunan liar di Jalan Fatahilah ini dilakukan sesuai kebijakan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Semua bangunan liar yang menempati bahu jalan provinsi akan dikembalikan sesuai fungsinya.
“Pembongkaran ini, kita menindaklanjuti kebijakan Gubernur Jabar, jadi kita melakukan kolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon dalam rangka penertiban bangunan liar dan apapun yang menempati ruas jalan provinsi,” kata Khoirul Naim.
Pihaknya juga tengah melakukan inventarisir semua aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ada di daerah. Sehingga, Satpol PP Jabar pun akan terus berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten maupun kota.
“Ke depan kita akan terus melakukan langkah-langkah kolaboratif untuk penegakan aturan,” terangnya.
Ia memastikan, bakal melakukan patroli rutin agar tidak ada lagi okupasi dari lahan yang sudah ditertibkan tersebut, kembali ditempati oleh pihak yang tidak berhak.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















