SUARA CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon gencar melakukan pemberantasan peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Hasilnya, sebanyak empat orang pengedar OKT berhasil diamankan dalam empat hari beruntun, sejak Jumat hingga Senin, 12 Mei 2025.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, keempat pengedar OKT yang diamankan masing-masing berinisial TF (27), MC (20), DP (22), dan AN (35). Menurut Kapolresta, keempatnya diamankan satu per satu di sejumlah berbeda di Kabupaten Cirebon.
Untuk pengedar berinisial TF, diamankan di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, pada Senin (12/5/2025) sekira pukul 00.30 WIB. Dari tangan TF yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 213 butir Tramadol, 942 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp450.00, handphone, totebag, dan lainnya.
“TF dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Selasa, 13 Mei 2025.
Selain itu, jajarannya juga mengamankan pengedar tanpa izin resmi berinisial MC (20) di wilayah Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan MC yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 307 butir Tramadol, 86 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp235.000, handphone, dan lainnya.
Pihaknya menjerat MC dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, jajaran Polresta Cirebon juga mengamankan pengedar OKT tanpa izin resmi berinisial DP (22) di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka DP di antaranya 75 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp50.000, handphone, dan lainnya.
Tersangka DP juga dijerat dengan pasal yang sana yakni, Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar OKT tanpa izin resmi berinisial AN (35) di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka AN berupa105 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 75 ribu, handphone, sepeda motor, tas selempang, dan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kombes pol Sumarni memastikan, jajarannya tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Setiap laporan yang diterima kami pastikan akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















