SUARA CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu, 17 Mei 2025.
Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan 64 botol miras pabrikan berbagai merek, termasuk miras tradisional jenis ciu dan tuak.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di dua wilayah di Kabupaten Cirebon ini berhasil menyita 64 botol miras pabrikan berbagai merek, termasuk miras tradisional jenis ciu dan tuak. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Plumbon dan Susukan, Kabupaten Cirebon.
“Dalam razia ini, kami mengamankan 64 botol miras pabrikan berbagai merek termasuk miras tradisional jenis ciu dan tuak. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Ia mengatakan, razia pekat dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Ia memastikan, setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti. Petugas yang menerima laporan akan berada di lokasi dalam waktu singkat. Ia mengakui, laporan maupun aduan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan dan dinilai sangat berarti bagi kepolisian untuk menjaga keamanan lingkungan.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















