SUARA CIREBON – Seorang mahasiswa non-muslim, Paris Manalu meraih doktor di Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam UIN Siber Cirebon.
Gelar tersebut dirah Paris dalam dalam Sidang Ujian Terbuka Disertasi Gelombang VIII Program Doktor Pascasarjana UIN Siber Cirebon yang digelar di auditorium gedung A pascasarjana lantai 3 kampus setempat pada Jumat, 23 Mei 2025.
Dalam disertasinya, Paris Manalu mengangkat judul “Kewenangan Jaksa dalam Melakukan Penyitaan pada Tahap Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang: Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam.”
Rektor UIN Siber Cirebon, Prof Dr H Aan Jaelani MAg, dalam sambutannya menyatakan bahwa kehadiran mahasiswa non-muslim seperti Paris Manalu adalah bukti konkret dari terbukanya akses pendidikan tinggi Islam bagi semua kalangan.
“Ini adalah cerminan nyata dari semangat moderasi beragama dan keterbukaan UIN Siber Cirebon sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Kami membuka ruang dialog akademik lintas iman, tanpa meninggalkan identitas keilmuan Islam,” ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Pascasarjana UIN Siber Cirebon, Prof Dr H Ilman Nafi’a MAg, pilihan Paris Manalu menempuh pendidikan doktor di UIN Siber Cirebon membuktikan bahwa kualitas akademik dan suasana intelektual di kampus setempat diakui lintas latar belakang.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















