SUARA CIREBON – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bersama personel Polsek Gempol melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pria berinisial JL (48) yang diduga melakukan aksi premanisme di wilayah Desa Semplo, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Rabu, 22 Mei 2025 pagi kemarin.
Pria yang diketahui merupakan warga Desa Panembahan, Kecamatan Plered itu, diamankan petugas karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu-Semplo, Kecamatan Palimanan.
Operasi tangkap tangan dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat yang resah atas aksi pungli diduga dilakukan pria yang belakangan mengaku sebagai bagian dari salah satu organisasi masyarakat (ormas).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyampaikan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme dan perlindungan terhadap masyarakat kecil dari praktik-praktik yang meresahkan.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungli terhadap para PKL di kawasan Jalan Pasar Minggu-Semplo, Kecamatan Palimanan. Dari tangan pria tersebut, petugas menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp69.600 yang merupakan hasil pungli.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dompet berwarna coklat, satu unit sepeda motor Honda Beat merah-putih beserta kunci, satu unit handphone, dua bendel karcis retribusi ilegal bertuliskan lambang Ormas AJ, serta stiker ormas tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal dan pengakuan sejumlah pedagang, LJ diketahui setiap harinya melakukan pungutan kepada para pedagang kaki lima. Modus ini dilakukan dengan dalih iuran keamanan atas nama ormas,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemeriksaan ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi premanisme tersebut,” kata Sumarni.
Ia menegaskan, bakal melakukan penyelidikan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Ia mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan ke kepolisian terdekat jika menemukan praktik pungli maupun bentuk premanisme lainnya.
“Demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















