SUARA CIREBON – Pascasarjana UIN Siber Cirebon menggelar Seminar Nasional bertajuk “Proteksi Hukum Penyelenggara Pendidikan dalam Perspektif Pasal 31 UUD 1945 Menuju Indonesia Emas 2045”, pada Sabtu, 24 Mei 2025 bertempat di Auditorium Pascasarjana lantai 3.
Seminar nasional ini dipandu Dr H Zaenal Masduqi MAg. Dalam pengantarnya, Zaenal menekankan perlindungan hukum terhadap penyelenggara pendidikan harus menjadi perhatian bersama, terutama di era transformasi digital dan menjelang Indonesia Emas 2045.
Hadir sebagai Keynote Speaker, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Dr Zudan Arif Fakrullah SH MH.
Ia memberikan paparan mengenai urgensi proteksi hukum bagi penyelenggara pendidikan. Ia juga menegaskan bahwa Pasal 31 UUD 1945 merupakan mandat konstitusional yang harus diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata yang sejalan dengan tujuan negara.
Zudan menekankan pentingnya penguatan hukum terhadap institusi pendidikan sebagai bagian dari perwujudan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045 yang mencakup penguatan ideologi, kemandirian ekonomi, pembangunan SDM, hingga reformasi hukum dan birokrasi.
“Perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik dan lembaga pendidikan akan terus kami perkuat. Ke depan, surat izin belajar atau tugas belajar, akreditasi program studi, dan jarak tempuh dari kantor ke tempat perkuliahan tidak lagi menjadi syarat pencantuman gelar. Ini bentuk nyata dukungan BKN terhadap kemajuan pendidikan,” katanya.
Irjen Pol Desy Andriani, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPA RI, yang diwakili oleh Iche Margareth Robin SH MH menyoroti pentingnya menjadikan lembaga pendidikan sebagai ruang aman, inklusif, dan ramah gender.
Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum juga harus menyasar kerentanan terhadap perempuan dalam dunia pendidikan.
Sementara itu, Dr Adhianti Poppy MSi, Deputi Bidang Pendidikan dan Pengendalian BPIP RI menyampaikan, pendidikan harus diletakkan dalam kerangka ideologis Pancasila, yang tidak hanya membangun kompetensi akademik, tetapi juga karakter kebangsaan yang kuat.
Perlindungan terhadap lembaga pendidikan, menurutnya, merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan ideologi bangsa.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















