SUARA CIREBON – Ketua Dewan Pendidikan Kota Cirebon, Hediyana Yusuf mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon segera memberlakukan aturan jam malam untuk pelajar yang telah dicanangkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Hediyana meminta Pemkot Cirebon segera membuat aturan agar siswa tidak yang keluar rumah lewat dari pukul 21.00 WIB, terkecuali dalam kondisi mendesak atau bersama dengan orang tuanya.
“Saya sepakat aturan jam malam diterapkan di Kota Cirebon. Kami meminta Pak Wali Kota segera membuat sebuah aturan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi,” kata Hediyana, Rabu, 4 Juni 2025.
Ia menilai, aturan jam malam ini bakal sangat efektif untuk diterapkan di Kota Cirebon. Pasalnya, saat malam hari di Kota Cirebon ada saja geng yang isinya pelajar. Bahkan tak jarang, mereka melakukan aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.
Sehingga, lanjut Hadiyana, jika aturan itu dibuat, akan dapat menekan angka kriminalitas yang dilakukan oleh pelajar.
“Jam malam itu bagus agar mengurangi persoalan anak-anak yang suka tawuran malam hari, bikin wawas. Saya sepakat beliau (KDM, red). Kalau misalkan itu diterapkan, secara otomatis, tawuran antargeng atau pun pelajar pada malam hari, akan berkurang,” terangnya.
Hediyana juga menilai rencana pelajar untuk masuk sekolah lebih pagi, yakni pukul 06.00 dan waktu belajar sampai hari Jumat, agar disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.
“Untuk sekolah pagi dari KDM kan jam 06.00, sedangkan dari pemerintah itu kan jam 06.30 WIB, beda sedikit saja. Jadi sesuaikan dengan keinginan kementerian aja,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kadini mengatakan, pihaknya tengah memproses aturan tentang jam malam tersebut, dengan membuat surat ke beberapa instansi terkait, seperti kepolisian, Kodim, dan lainnya.
“Kita buat surat dulu, kita akan rapat koordinasi (rakor) dengan kepolisian, TNI, dan lainnya. Agar sinergi, bersama-sama menerapkan itu,” kata Kadini.
Sementara itu, sejumlah sekolah di Kota Cirebon telah melakukan sosialisasi kepada siswa terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat tentang jam malam bagi peserta didik. Salah satu sekolah yang sudah melaksanakan sosialisasi kebijakan tersebut yakni SMP Negeri 1 Kota Cirebon.
Kepala SMP N 1 Kota Cirebon, Lilik Darmanwan menyampaikan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait jam malam kepada peserta didiknya.
“Kami sudah sampaikan kepada siswa, bahkan kepada orang tua juga,” kata Lilik saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Juni 2025.
Kemudian, untuk jam masuk sekolah, pihaknya akan menerapkan di ajaran baru, karena kelas XI sudah libur kelulusan, sedangkan kelas VII dan VIII dalam proses ujian kenaikan kelas.
“Edaran nya kan jam masuk sekolah itu jam 06.30 ya. Nah kami baru bisa menerapkan edaran ini di tahun ajaran baru,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















