SUARA CIREBON – Seorang pelajar perempuan menangis saat terjaring patroli jam malam yang digelar Pemerintah Desa (Pemdes) Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta Kepala SMP PGRI Babakan, Selasa, 10 Juni 2025 malam.
Patroli jam malam tersebut, merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait penerapan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat. Dalam SE tersebut, pelajar di Jawa Barat dilarang beraktivitas di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB tanpa pendampingan orang tua atau karena keperluan yang mendesak.
Kuwu Karangwangun, Taufik Islami mengatakan, patroli yang bertujuan mencegah kenakalan remaja dari pergaulan bebas, geng motor dan potensi penyalahgunaan narkoba, menyasar sejumlah tempat yang biasa dijadikan tongkrongan remaja di malam hari.
Dalam patroli jam malam tersebut, salah seorang pelajar perempuan yang kedapatan tengah berkumpul dengan beberapa temannya di atas jam 21.00 WIB, terlihat ketakutan dan menangis.
“Mungkin karena kaget dan takut, anak itu langsung menangis. Kami segera membawa anak itu ke balai desa untuk menenangkan dan kemudian menghubungi orang tuanya agar bisa menjemputnya,” kata Taufik, Rabu, 11 Juni 2025 siang.
Menurut Taufik, dari hasil patroli yang dilakukannya bersama unsur TNI dan Polri serta pihak sekolah, masih banyak ditemukan pelajar yang berkeliaran dan nongkrong meski waktu telah di atas pukul 21.00 WIB.
“Waktu telah lebih dari pukul 21.00 WIB dan kami menemukan masih banyak pelajar yang berkeliaran. Padahal sudah ada aturan yang jelas dari Pak Gubernur untuk membatasi aktivitas pelajar hingga jam tersebut,” tegasnya.
Taufik menyatakan, patroli dilaksanakan untuk meningkatkan kedisiplinan dan memperketat pengawasan para pelajar, agar terhindar dari prilaku yang negatif. Patroli juga dimaksudkan untuk mencegah potensi-potensi yang dapat membahayakan para pelajar tersebut.
“Intinya kami dari pemerintah desa ingin generasi muda terhindar dari potensi-potensi tersebut, karenanya patroli ini akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan,” katanya,
Ia menilai pemberlakuan jam malam ini merupakan langkah preventif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjaga kondusifitas lingkungan dan melindungi pelajar dari potensi aktivitas negatif di malam hari, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga menjadi korban kejahatan jalanan.
“Ini bukan untuk mengekang, tapi untuk melindungi. Malam hari adalah waktu istirahat. Kalau dibiarkan keluyuran, takutnya anak-anak ini malah terlibat atau menjadi korban hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Taufik memastikan, patroli berlangsung dengan suasana kondusif dan para pelajar yang diketahui masih berada di luar rumah pada waktu yang tidak semestinya diberikan edukasi dan imbauan secara persuasive.
“Kami mengimbau agar orang tua turut aktif mengawasi anak-anaknya, dan turut mendukung upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















