SUARA CIREBON – Sejumlah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah resmi terpasang di beberapa titik strategis di wilayah Kabupaten Cirebon. Sejumlah kamera ETLE tersebut, terpasang di wilayah Kanci, Weru, dan wilayah Sumber.
Kamera ETLE yang terpasang di beberapa titik wilayah Kabupaten Cirebon tersebut, berfungsi untuk merekam pelanggaran lalu lintas sekaligus mendukung pengawasan terhadap potensi tindak pidana.
Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutresno, mengatakan, saat ini kamera ETLE sudah terpasang di beberapa titik penting seperti di Kanci, Weru, dan di jalan Dewi Sartika Sumber.
Pemasangan kamera ETLE ini merupakan bagian dari langkah modernisasi dalam penegakan hukum berbasis teknologi. Sehingga, dapat menciptakan masyarakat tertib dalam berlalu lintas.
“Ini adalah representasi dari modernisasi penegakan hukum untuk menciptakan masyarakat yang tertib, taat, dan peduli terhadap keselamatan berlalu lintas,” kata Kompol Mangku Anom Sutresno, Kamis, 12 Juni 2025.
Menurut Anom, sistem ETLE ini tidak hanya berfungsi merekam pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berperan dalam mendukung upaya pencegahan dan penindakan tindak kriminal.
Pelanggaran lalu lintas yang bisa direkam oleh ETLE di antaranya menerobos lampu merah atau tidak menggunakan helm hingga kelalaian pengemudi menggunakan sabuk pengaman.
Ia menyampaikan, keberadaan kamera ETLE dinilai sangat membantu aparat kepolisian dalam mendeteksi kendaraan yang terlibat dalam aksi kriminal.
Ia mencontohkan, jika pelaku kejahatan kabur menggunakan kendaraan bermotor, maka pelat nomor kendaraan bisa langsung terekam dan diidentifikasi lewat sistem National Integrated Police Information (NIPI).
“Dengan sistem ini, pelanggaran dan kejahatan bisa langsung terekam secara real-time sehingga sangat membantu pengawasan dan penindakan,” kata Anom.
Selain sebagai alat penegak hukum, lanjut Anom, kamera ETLE juga diharapkan menjadi pengingat visual bagi pengguna jalan untuk tetap tertib dan bertanggung jawab di jalan raya.
Pihaknya optimis, pelanggaran di jalan bisa diminimalisir, dan dapat memanfaatkan teknologi tersebut secara optimal untuk pelayanan publik yang lebih baik.
Anom menyampaikan, kamera ETLE ini tidak hanya terintegrasi dengan sistem milik pemerintah daerah, tapi juga bisa terkoneksi dengan lembaga seperti Bareskrim Polri hingga Kantor Imigrasi.
“Dalam kasus red notice warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana, data kendaraan dapat dilacak,” terangnya.
Anom berharap, Pemerintah Kabupaten Cirebon turut mendukung dengan menambah titik pemasangan kamera ETLE ke depan. Hal itu, agar cakupan pengawasan semakin luas dan manfaatnya semakin banyak dirasakan oleh masyarakat.
“Semakin banyak kamera, semakin tinggi pula tingkat kesadaran masyarakat. Kita harapkan masyarakat menjadi lebih patuh terhadap aturan lalu lintas, sehingga angka kecelakaan bisa ditekan secara signifikan,” tandasnya.
Untuk diketahui, kamera ETLE di ruas jalan Dewi Sartika Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, sudah berfungsi merekam segala bentuk pelanggar lalu lintas.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















