SUARA CIREBON – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) di galian C Curug Dengkak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Selasa, 17 Juni 2025 sore.
Dari sidak tersebut, diketahui sebuah perusahaan tambang diduga kuat sedang melakukan aktivitas penambangan di gunung setempat. Hal itu diketahui dari keberadaan tiga alat berat yang berada di lokasi tambang.
Langkah tegas pun langsung dilakukan dengan memasang garis polisi di pintu masuk tambang dan tiga alat berat yang ada di lokasi. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, kegiatan tambang di gunung tersebut diketahui milik CV Aden.
Pihaknya pun langsung melakukan pemasangan garis polisi, karena CV Aden belum memiliki perizinan yang lengkap. Di mana, garis polisi dipasang sejak di pintu masuk tambang dan tiga alat berat yang ada di lokasi tambang.
Sumarni memastikan, penambangan diduga ilegal tersebut akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bupati Cirebon, H Imron didampingi Wakil Bupati, H Agus Kurniawan Budiman mengatakan, sidak yang dilakukan Forkopimda ini sekaligus untuk mengidentifikasi usaha tambang yang berizin dan belum berizin.
Menurut Imron, pihaknya bersama Polresta Cirebon akan melakukan penegakan hukum terhadap semua tambang ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, termasuk CV aden yang kedapatan melakukan aktivitas tambang meskipun perizinannya belum lengkap.
“Tentunya ke depan kita bersama kapolres akan melakukan penegakan hukum terkait tambang ilegal ini,” kata Imron.
Selain melakukan pembinaan dan pendampingan, Pemkab Cirebon juga bakal melakukan pengawasan terhadap semua tambang yang ada di Kabupaten Cirebon.
Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi lagi peristiwa tragis longsornya galian seperti di Gunung Kuda beberapa waktu lalu.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















