SUARA CIREBON – Oknum dokter puskesmas di Kabupaten Cirebon berinisial TW (46), diamankan Polresta Cirebon.
Dokter puskesmas tersebut diamankan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas pembantu Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengatakan, peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi, pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu.
Perbuatan tidak senonoh tersangka dilakukan saat korban sedang menjalankan tugas piket di puskesmas tersebut.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dilakukan dengan cara mendatangi korban saat sedang piket sendirian. Saat itu, korban sempat berusaha melawan namun tak digubris oleh pelaku.
“Tersangka tetap memaksa untuk melakukan aksinya meskipun korban berusaha melawan,” kata Kombes Pol Sumarni, Selasa, 17 Juni 2025.
Menurut Kapolresta, suami korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon. Usai mendapat laporan, petugas langsung bergerak meminta keterangan kepada korban dan sejumlah saksi.
Pihaknya langsung mengamankan dan menetapkan TW sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Unit V PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf a dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















