SUARA CIREBON – Inspektorat Kabupaten Cirebon mulai memanggil Kuwu Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Casmari, Selasa, 17 Juni 2025 kemarin.
Pemanggilan Kuwu Casmari ini menjadi langkah awal dimulainya pemeriksaan keuangan Desa Karangsari, sekaligus sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan audit dana desa Karangsari, usai video nyawer sang kuwu di tempat hiburan malam (THM) viral di media sosial, beberapa waktu lalu.
Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana, mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya akan dilaporkan kepada Bupati Cirebon.
Sesuai mekanisme yang berlaku, laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat akan diteruskan oleh Bupati kepada Gubernur. Saat ini, lanjut Iyan, masih pada tahap pemanggilan kepada yang bersangkutan.
“Sekarang sedang berlangsung pemanggilan. Dimulai hari (Selasa, 17 Juni, red) ini sampai minggu depan. Saya minta waktu untuk menyelesaikan itu. Karena kami punya SOP sendiri, sekarang sedang mulai pemanggilan,” kata Iyan.
Menurut Iyan, Inspektorat akan memulai tahap pemeriksaan setelah satu minggu dari waktu pemanggilan selesai dilakukan. Dirinya tidak bisa memastikan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan tersebut.
Hal itu, karena pihaknya juga harus melakukan cek dan ricek lapangan hingga melakukan pengukuran ketika nanti ada pengembangan atas temuan fisik di desa tersebut. Dibutuhkan kehati-hatian dalam melakukan pemeriksaan secara mendalam, sehingga pihaknya membutuhkan waktu yang cukup.
“Kita perlu kehati-hatian juga dalam pemeriksaan. Jika nanti ditemukan ada (penyimpangan, red) penggunaan dana desa, mungkin ada rekomendasi ke Pak Bupati,” kata Iyan.
Jika nanti ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran dana desa, Iyan memastikan sanksi yang bakal diterima kuwu tidak sampai ke pemecatan atau pemberhentian dari jabatannya.
“Kita kan ranahnya ada di administrasi, misalnya teguran, pengembalian (uang, red) ke kas desa, enggak sampai ke pemecatan,” paparnya.
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon juga sudah melakukan konfirmasi atas kasus viral yang dilakukan Kuwu Casmari.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi, mengatakan pemanggilan Casmari dilakukan guna dimintai klarifikasi.
Menurut Dani, klarifikasi perlu dilakukan mengingat tindakan yang dilakukan Casmari menyita perhatian publik, khususnya terkait asal muasal uang yang digunakan untuk sawer.
“Berdasarkan pengakuan Kuwu Casmari, uang yang digunakan untuk menyawer di tempat hiburan malam tersebut merupakan uang pribadi dan bukan anggaran dana desa atau anggaran desa lainnya,” kata Dani kepada awak media, Kamis, 12 Juni 2025 lalu.
Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron meminta, pejabat dan pemimpin publik termasuk para kuwu harus memiliki etika yang baik, jika ingin dipandang oleh masyarakat.
“Saya berharap agar pejabat termasuk juga kuwu untuk memegang teguh etika dan moral. Kalau dirasa tidak baik jangan dilakukan,” ujar Imron.
Meski apa yang dilakukan Kuwu Karangsari itu hak pribadi yang bersangkutan karena tidak menggunakan uang negara, namun menurut Imron, sebagai pemimpin di tingkat desa apa yang dilakukan kuwu tersebut, dinilai kurang baik.
“Bukan masalah salah dan benar, yang harus dikedepankan oleh pemimpin termasuk kuwu adalah etika. Harus bisa jaga diri,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















